Liputan6.com, Jakarta Sehubungan masa jabatan Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan tahun 2016-2021 akan berakhir pada 18 Februari 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim panitia seleksi (pansel) calon. Panitia seleksi calon ini untuk memilih dewan pengawas dan direksi untuk masa jabatan 2021-2026.
Advertisement
"Jadi, dewan pengawas dan direksi BPJS Kesehatan juga BPJS Ketenagakerjaan yang ditetapkan pada tahun 2016 akan berakhir pada tanggal 18 Februari 2020," ujar Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni saat konferensi virtual, Jumat (25/9/2020).
"Pada tanggal 21 September 2020, Presiden Jokowi sudah menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan."
Jokowi menunjuk tim panitia seleksi calon meliputi Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan RI Suminto sebagai Ketua merangkap Anggota. Kemudian Wakil Ketua merangkap Anggota oleh Daniel Tjen, yang juga Staf Khusus Menteri Kesehatan RI Bidang Tata Kelola Pemerintahan.
Â
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Anggota Tim Panitia Seleksi Calon
Anggota tim panitia seleksi calon dewan pengawas dan direksi untuk masa jabatan 2021-2026 terdiri dari Hasbullah Thabrany, Krishna Jaya, Sudarso Kaderi Wiryomo, Yanuar Nugroho, Yulita Hendrartini.
Sementara itu, Sekretaris Pansel adalah Sekretaris Dewan Jaminan Sosial Nasional Ricky Radius Siregar. Tim keanggotaan yang terbentuk juga sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 Ayat 2 UU BPJS dan Pasal 13 Perpres Nomor 81 Tahun 2015.
"Dalam undang-undang itu diamanatkan panitia seleksi calon terdiri dari 7 orang, dengan komposisi 2 orang unsur pemerintahan dan 5 orang dari masyarakat," lanjut Choesni.
"Saya yakin mereka akan bekerja dengan baik. Insha Allah, semoga mendapatkan calon seleksi terbaik."
Advertisement
Tugas Panitia Seleksi Calon
Berikut ini tugas panitia seleksi calon dewan pengawas dan direksi untuk masa jabatan 2021-2026:
1. Menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan pendaftaran, seleksi, pengumuman dan penetapan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
2. Menetapkan dan melaksanakan mekanisme/tata kerja pendaftaran, seleksi, dan pengumuman Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
3. Membuka pendaftaran penerimaan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
4. Menerima pendaftaran dan melakukan seleksi administrative terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
5. Mengumumkan nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi yang lolos seleksi administratif kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
6. Menerima dan mengolah tanggapan dari masyarakat terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi yang lolos seleksi administratif
7. Melakukan penilaian kompetensi dan integritas moral Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
8. Menentukan nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang lolos seleksi untuk disampaikan kepada Presiden dengan mencantumkan peringkat hasil seleksi
9. Memberikan laporan akhir kinerja dan evaluasi kegiatan kepada Presiden.Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden
Infografis Tarik Ulur Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Advertisement