Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan Nomor (Permenkes) 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik. Namun, puluhan perhimpunan dokter baik dokter spesialis maupun kolegium meminta Terawan untuk mencabutnya dalam waktu yang tidak lama. Hal tersebut tertuang dalam surat bertanggal 5 Oktober 2020.
Puluhan perhimpunan kedokteran menyayangkan terbitnya Permenkes tersebut yang mengutamakan teman sejawat spesialis radiologi. Terawan merupakan dokter spesialis radiologi konsultan.
Permenkes ini dirasa oleh perhimpunan dokter mengesampingkan teman sejawat dokter lain baik dokter umum dalam memberikan pelayanan radiologi klinik pratama maupun dokter spesialis pada pelayanan radiologi klinik madya, utama dan paripurna.
Advertisement
"Kami menyayangkan munculnya Permenkes Nomor 24 tahun 2020 (tentang Pelayanan Radiologi Klinik) di tengah situasi pandemi saat semua tenaga medis dan masyarakat sedang berjuang melawan COVID," kata Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) David S Perdanakusuma dalam keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Senin (5/10/2020).
"Tak hanya dalam situasi yang tidak tepat. Namun, Peraturan Menkes ini juga akan memberikan dampak yang tidak baik pada berbagai hal."
Baca Juga
David menyebut, Permenkes Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik dapat menimbulkan kekacauan dalam pelayanan kesehatan. Dampaknya, ada keterlambatan dan penurunan kualitas pelayanan.
"Akibatnya terjadi peningkatan angka kesakitan dan kematian pasien, termasuk kematian ibu dan anak. Karena USG oleh dokter kebidanan tidak bisa lagi," jelas David.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Pembuluh Darah Jantung dan USG
David menambahkan, adanya Permenkes Nomor 24 tahun 2020 juga berpengaruh terhadap pelayanan pasien yang mengalami penyempitan pembuluh darah.
"Untuk penilaian pembuluh darah jantung, pasien penyempitan pembuluh darah, tidak bisa lagi dilakukan oleh dokter jantung," tambahnya.
Tak hanya itu saja, tindakan USG oleh dokter umum yang menggunakan layanan radiologi klinik, tidak bisa lagi dilakukan.
"Bahkan tindakan USG dasar oleh dokter umum menjadi tidak bisa lagi. Bila tidak mendapat kewenangan dari Kolegium radiologi," imbuh David.
Dalam surat tersebut, puluhan perhimpunan tersebut menyayangkan sikap Terawan yang lebih mengutamakan teman sejawat sesama spesialis radiolog pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan modaltias radiasi pengion dan non pengion.
"Padahal teman sejawat dokter lain pun memiliki kompetensi dan kualifikasi terstandar baik dari segi knowledge, skill maupun kemampuan komunikasi dengan pasien yang kesemuanya itu telah berjalan sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan berbagai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia," seperti tertulis dalam surat tersebut.
Jika Permenkes ini dijalankan, dikhawatirkan bakal terjadi kekacauan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
Advertisement