Liputan6.com, Jakarta Bila masyarakat menemukan harga tes PCR di atas Rp900.000, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menegaskan, itu bisa dilaporkan ke dinas kesehatan (dinkes) setempat. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan surat edaran tentang batas biaya maksimal tes PCR mandiri Rp900.000.
Surat edaran bernomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Abdul Kadir pada 5 Oktober 2020.
Advertisement
"Kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan untuk bisa mematuhi harga tes PCR yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," tegas Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Bagi masyarakat, bila menemukan adanya harga tes PCR mandiri yang melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp900.000, maka dapat melaporkan temuan kepada dinas kesehatan setempat."
Keputusan penetapan batas maksimal harga tes PCR mandiri, lanjut Wiku, sudah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes.
"Penilaian ini juga sudah dibantu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," pungkas Wiku.
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Menari Berikut Ini:
Infografis Seluk-beluk Tes Medis Corona
Advertisement