Kata Jubir Wiku Soal Perda Tentang Sanksi Tolak Vaksinasi COVID-19 Denda Rp5 Juta

Jubir Wiku menegaskan bahwa soal sanksi tolak vaksinasi yang tercantum di Perda COVID-19 adalah otoritas pemda.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 23 Okt 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2020, 10:00 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan masyarakat diminta cerdas dan selektif dalam menerima informasi saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (15/10/2020). (Tim Komunikasi Publik Satgas COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah disahkan pada Senin, 19 Oktober 2020 menyentil soal sanksi bagi warga menolak vaksinasi. Bahwa siapapun yang menolak vaksinasi akan dikenai denda Rp5 juta.

"Jadi, itu (perda) merupakan otoritas pemerintah daerah," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

"Tujuan dari penyusunan kebijakan ini adalah keselamatan dan kesehatan penduduk."

Lebih lanjut, Wiku menerangkan, penetapan penerima vaksinasi COVID-19 prioritas--tenaga kesehatan, medis, pemeriksa spesimen dan lainnya--di Indonesia sudah melewati banyak pertimbangan, baik risiko tertular maupun peran strategis.

"Diharapkan masyarakat yang sudah diprioritaskan dapat mengikuti program tersebut. Karena program ini tidak hanya untuk melindungi Anda secara pribadi, tetapi juga masyarakat secara luas," terangnya.

"Satgas berharap masyarakat bisa berbondong-bondong melakukan vaksinasi COVID-19 pada saatnya untuk mencapai herd immunity secara lebih cepat.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Sanksi Vaksinasi Pasal 30

Pemkot Depok Gelar Simulasi Vaksin COVID-19
Petugas kesehatan mengecek pasein saat simulasi vaksin COVID-19 di Puskesmas Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10/2020). Pemkot Depok menggelar simulasi vaksin COVID-19 dalam rangka persiapan vaksinasi yang rencananya akan dilaksanakan bulan November 2020. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pengesahan perda COVID-19 DKI dilakukan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi bersama para pimpinan dan anggota dewan serta disaksikan langsung Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersama para pejabat teras Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mendorong seluruh elemen masyarakat dan para stakeholder Pemprov bersinergi untuk memutus laju penularan COVID-19, khususnya menggencarkan kedisiplinan penggunaan protokol kesehatan.

Dari keterangan tertulis DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetio memastikan aturan-aturan yang terkompilasi kedalam 11 bab dan 35 pasal ini telah menjabarkan perihal ketentuan pidana.

Pasal 29 berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.

Pasal 30 berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.

 


Sanksi Tanpa Izin Bawa Jenazah

Angka Kematian Akibat COVID-19 Merangkak Naik
Peti jenazah yang akan dimakamkan dengan protokol COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Pada Kamis (24/9), ada 128 pasien tutup usia setelah sebelumnya dinyatakan positif virus corona, sehingga pasien meninggal dunia menjadi 10.105 orang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam perda COVID-19 DKI juga ada sanksi soal jenazah.

Pasal 31 ayat 1, Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berasa di fasilitas kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.

Pasal 31 ayat 2, Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000.

Selanjutnya, pasal 32 termaktub, Setiap orang terkonfirmasi COVID-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana paling banyak sebesar Rp5 juta.


Infografis Menguji Calon Vaksin Covid-19 Sinovac.

Infografis Menguji Calon Vaksin Covid-19 Sinovac. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Menguji Calon Vaksin Covid-19 Sinovac. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya