Liputan6.com, Jakarta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah disahkan pada Senin, 19 Oktober 2020 menyentil soal sanksi bagi warga menolak vaksinasi. Bahwa siapapun yang menolak vaksinasi akan dikenai denda Rp5 juta.
"Jadi, itu (perda) merupakan otoritas pemerintah daerah," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (22/10/2020).
"Tujuan dari penyusunan kebijakan ini adalah keselamatan dan kesehatan penduduk."
Advertisement
Lebih lanjut, Wiku menerangkan, penetapan penerima vaksinasi COVID-19 prioritas--tenaga kesehatan, medis, pemeriksa spesimen dan lainnya--di Indonesia sudah melewati banyak pertimbangan, baik risiko tertular maupun peran strategis.
"Diharapkan masyarakat yang sudah diprioritaskan dapat mengikuti program tersebut. Karena program ini tidak hanya untuk melindungi Anda secara pribadi, tetapi juga masyarakat secara luas," terangnya.
"Satgas berharap masyarakat bisa berbondong-bondong melakukan vaksinasi COVID-19 pada saatnya untuk mencapai herd immunity secara lebih cepat.
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Sanksi Vaksinasi Pasal 30
Pengesahan perda COVID-19 DKI dilakukan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi bersama para pimpinan dan anggota dewan serta disaksikan langsung Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersama para pejabat teras Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mendorong seluruh elemen masyarakat dan para stakeholder Pemprov bersinergi untuk memutus laju penularan COVID-19, khususnya menggencarkan kedisiplinan penggunaan protokol kesehatan.
Dari keterangan tertulis DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetio memastikan aturan-aturan yang terkompilasi kedalam 11 bab dan 35 pasal ini telah menjabarkan perihal ketentuan pidana.
Pasal 29 berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.
Pasal 30 berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.
Â
Advertisement
Sanksi Tanpa Izin Bawa Jenazah
Dalam perda COVID-19 DKI juga ada sanksi soal jenazah.
Pasal 31 ayat 1, Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berasa di fasilitas kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.
Pasal 31 ayat 2, Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000.
Selanjutnya, pasal 32 termaktub, Setiap orang terkonfirmasi COVID-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana paling banyak sebesar Rp5 juta.
Infografis Menguji Calon Vaksin Covid-19 Sinovac.
Advertisement