IDI Jabar Sebut Masih Banyak Pasien Positif COVID-19 Menolak Dirawat

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat menyebutkan masih banyak pasien positif COVID-19 yang menolak dirawat di instalasi kesehatan.

oleh Arie Nugraha diperbarui 12 Nov 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2020, 19:00 WIB
Gambar Ilustrasi Test Covid-19
Sumber: Freepik

Liputan6.com, Bandung - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat menyebutkan masih banyak pasien positif COVID-19 yang menolak dirawat di instalasi kesehatan. Meski secara medis usai beberapa kali pemeriksaan laboratorium menunjukan terkonfirmasi.

Menurut Ketua IDI Jawa Barat Eka Mulyana, kasus terakhir penolakan pasien terkonfirmasi COVID-19 terjadi di salah satu kabupaten dua pekan lalu. Adanya hal itu, Eka meminta kepada pemerintah agar menggencarkan kembali sosialisasi edukasi soal pencegahan paparan penyakit akibat virus SARS-CoV-2 di masyarakat.

“Yang sering diberitakan tuh penolakan pemakaman, penolakan perawatan juga masih ada. Artinya kan pulang paksa, atas keinginan sendiri dia pulang, enggak mau dirawat. Nah, tenaga medis masa ngurusin- ngurusin yang kayak gitu. Sementara tenaga medis tuh ngurusin yang aspek kesehatannya, medisnya. Nah aspek - aspek non medisnya tentunya pihak - pihak lainnya harus turun tangan. Misalkan Satgas atau aparat keamanan,” ujar Eka saat dihubungi via telepon, Kamis, 12 November 2020.

Eka mengatakan, dengan mengikuti perawatan di instalasi kesehatan, pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 ikut membantu pencegahan meluasnya paparan penyakit ini. Sementara, Eka menuturkan, pasien terkonfirmasi paparan COVID-19 tanpa gejala (OTG) akan dirawat di pusat rehabilitasi yang telah disediakan oleh pemerintah.

Sedangkan untuk pasien yang didiagnosa bergejala COVID-19, dirawat di instalasi kesehatan yang telah disediakan oleh pemerintah. Eka mengaku, pemerintah sendiri telah menyediakan banyak tempat untuk merawat pasien positif COVID-19.

“Kalau perlu isolasi mandiri di rumah ya bisa dilakukan. Tetapi kan di rumah itu ada orang lain yang memungkinkan terpapar. Kemudian tidak ada petugas medis yang intensif melakukan pemantauan baik dalam hal pemberian obat, makanan bergizi dan vitamin,” kata Eka.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini


Masyarakat Perlu Paham 3T

Selain diperlukan sosialisasi edukasi masalah memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, terdapat faktor lain yang harus dipahami oleh masyarakat. Eka menyebutkan faktor itu adalah pelacakan, pengetesan dan pengobatan atau dikenal dengan 3T (Testing-Tracing-Treatment).

IDI Jawa Barat menyatakan,  pasien terkonfirmasi COVID-19 yang menolak penanganan medis maka dianggap melanggar Undang - undang Wabah atau Undang - undang Karantina dengan ancaman sanksi hukuman kurungan 1 tahun atau denda. Alasannya karena kondisinya saat ini tengah dalam darurat pandemi. 

“Perlu komunikasi dengan melibatkan satgas dan pihak atau bagian terkait, tidak hanya oleh tenaga medisnya. Dihindari pulang paksa karena selain tidak bisa melindungi dirinya, tapi untuk melindungi orang lain juga dari penularan,” sebut Eka. 

IDI Jabar menganggap hal ini diperlukan ketegasan pihak - pihak terkait terutama Satgas atau bahkan dari TNI dan Polri. Organisasi profesi itu tidak mengumumkan secara detail jumlah kasus dan lokasi kejadian, karena menyangkut kerahasiaan data pasien. (Arie Nugraha)


Infografis

Infografis 8 Tips Nyaman Pakai Masker Cegah Covid-19
Infografis 8 Tips Nyaman Pakai Masker Cegah Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya