Liputan6.com, Bandung - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat menyebutkan masih banyak pasien positif COVID-19 yang menolak dirawat di instalasi kesehatan. Meski secara medis usai beberapa kali pemeriksaan laboratorium menunjukan terkonfirmasi.
Menurut Ketua IDI Jawa Barat Eka Mulyana, kasus terakhir penolakan pasien terkonfirmasi COVID-19 terjadi di salah satu kabupaten dua pekan lalu. Adanya hal itu, Eka meminta kepada pemerintah agar menggencarkan kembali sosialisasi edukasi soal pencegahan paparan penyakit akibat virus SARS-CoV-2 di masyarakat.
Baca Juga
“Yang sering diberitakan tuh penolakan pemakaman, penolakan perawatan juga masih ada. Artinya kan pulang paksa, atas keinginan sendiri dia pulang, enggak mau dirawat. Nah, tenaga medis masa ngurusin- ngurusin yang kayak gitu. Sementara tenaga medis tuh ngurusin yang aspek kesehatannya, medisnya. Nah aspek - aspek non medisnya tentunya pihak - pihak lainnya harus turun tangan. Misalkan Satgas atau aparat keamanan,” ujar Eka saat dihubungi via telepon, Kamis, 12 November 2020.
Advertisement
Eka mengatakan, dengan mengikuti perawatan di instalasi kesehatan, pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 ikut membantu pencegahan meluasnya paparan penyakit ini. Sementara, Eka menuturkan, pasien terkonfirmasi paparan COVID-19 tanpa gejala (OTG) akan dirawat di pusat rehabilitasi yang telah disediakan oleh pemerintah.
Sedangkan untuk pasien yang didiagnosa bergejala COVID-19, dirawat di instalasi kesehatan yang telah disediakan oleh pemerintah. Eka mengaku, pemerintah sendiri telah menyediakan banyak tempat untuk merawat pasien positif COVID-19.
“Kalau perlu isolasi mandiri di rumah ya bisa dilakukan. Tetapi kan di rumah itu ada orang lain yang memungkinkan terpapar. Kemudian tidak ada petugas medis yang intensif melakukan pemantauan baik dalam hal pemberian obat, makanan bergizi dan vitamin,” kata Eka.
Simak Juga Video Menarik Berikut Ini
Masyarakat Perlu Paham 3T
Selain diperlukan sosialisasi edukasi masalah memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, terdapat faktor lain yang harus dipahami oleh masyarakat. Eka menyebutkan faktor itu adalah pelacakan, pengetesan dan pengobatan atau dikenal dengan 3T (Testing-Tracing-Treatment).
IDI Jawa Barat menyatakan, pasien terkonfirmasi COVID-19 yang menolak penanganan medis maka dianggap melanggar Undang - undang Wabah atau Undang - undang Karantina dengan ancaman sanksi hukuman kurungan 1 tahun atau denda. Alasannya karena kondisinya saat ini tengah dalam darurat pandemi.
“Perlu komunikasi dengan melibatkan satgas dan pihak atau bagian terkait, tidak hanya oleh tenaga medisnya. Dihindari pulang paksa karena selain tidak bisa melindungi dirinya, tapi untuk melindungi orang lain juga dari penularan,” sebut Eka.
IDI Jabar menganggap hal ini diperlukan ketegasan pihak - pihak terkait terutama Satgas atau bahkan dari TNI dan Polri. Organisasi profesi itu tidak mengumumkan secara detail jumlah kasus dan lokasi kejadian, karena menyangkut kerahasiaan data pasien. (Arie Nugraha)
Advertisement