Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan memberdayakan dokter spesialis lulusan luar negeri dalam program mendatang. Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.
"Selain dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, program ke depan Kementerian Kesehatan saya laporkan pada Pak Sekjen, terkait arahan Pak Menteri juga, akan didayagunakan dokter spesialis dan subspesialis lulusan luar negeri,” kata dr. Maxi pada penandatanganan MoU dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, Rabu (8/11) di gedung Kemenkes, Jakarta.
Baca Juga
Saat ini sudah terdaftar 120 orang dokter spesialis dan dokter spesialis gigi. Mereka akan menjalani program adaptan 1 sampai 2 tahun dan akan ditugaskan di rumah rumah sakit daerah.
Advertisement
“Jadi saya kira ini peluang besar sekali di sini untuk program yang ke depan juga,” ucap Maxi, seperti dilansir laman Sehat Negeriku.
“Harapan kami semoga acara pertemuan penandatanganan kesepakatan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua, khususnya dalam peningkatan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik di seluruh wilayah Indonesia,” tambah Maxi.
Simak juga Video Menarik Berikut Ini
MoU Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
Kemenkes diwakili Sekjen drg. Oscar Primadi, MPH melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendayagunaan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dengan pemerintah daerah provinsi kabupaten/kota, Rabu (18/11/2020). Penandatanganan dilakukan melalui video conference karena masih dalam situasi pandemi COVID-19. Hampir semua di daerah menyaksikan penandatanganan MoU tersebut secara virtual.
Dokter spesialis dan dokter gigi spesialis diharapkan dapat terdistribusi secara merata di seluruh Indonesia untuk menguatkan komitmen pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pendayagunaan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis ini dipandang perlu untuk membuat kesepakatan bersama yang hari ini dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman atau kita sebut dengan memorandum of understanding yang sudah kita tandatangani
Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan wujud komitmen bersama dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah untuk bekerjasama dalam upaya pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis. Sebanyak 70 wilayah yang menandatangani MoU tersebut terdiri dari 4 provinsi, 6 kota, dan 60 kabupaten.
Advertisement
Tingkatkan Akses Layanan
Kementerian Kesehatan telah menempatkan dokter spesialis dan subspesialis dan dokter gigi subspesialis guna meningkatkan akses pelayanan spesialistik serta untuk pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis spesialis dan dokter gigi spesialis di seluruh wilayah Indonesia.
Pemenuhan dan distribusi dokter spesialis tidak hanya merupakan kewajiban tanggung jawab pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota. Maka sejak desentralisasi peran dan kewenangan pemerintah daerah semakin besar dalam mengelola SDM kesehatan termasuk dokter spesialis.
Oscar mengatakan, kurangnya tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis dan dokter gigi spesialis baik dari sisi jumlah, jenis, dan distribusi yang tidak merata menimbulkan dampak terhadap rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan spesialistik yang berkualitas.
“Penyediaan tenaga dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dalam jumlah, jenis dan bermutu berkualitas pada rumah sakit merupakan suatu keharusan dan memang harus kita tempuh dengan berbagai upaya,” tegas Oscar.