Liputan6.com, Jakarta Akhir-akhir ini, beberapa tokoh publik di Indonesia mengumumkan bahwa dirinya terinfeksi virus Corona COVID-19 ke masyarakat.
Yang terbaru adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang mengungkapkan di akun media sosialnya, bahwa ia terkena COVID-19 meski tanpa gejala.
Baca Juga
Namun, haruskah seorang figur publik mengumumkan secara luas apabila dirinya terpapar virus Corona?
Advertisement
Menurut pakar kesehatan masyarakat Hermawan Saputra, seseorang memiliki hak untuk mengumumkan kepada masyarakat atau tidak statusnya apabila terkena COVID-19.
"Jadi secara pribadi kita menghormati hak setiap individu untuk mengumumkan atau tidak," kata Hermawan pada Health Liputan6.com ketika dihubungi pada Rabu (2/12/2020).
Meski begitu, seorang tokoh publik seperti pejabat dianggap memiliki tanggung jawab moral karena menjadi teladan dan contoh.
Sehingga, ketika dia mengumumkan terkena virus Corona, hal ini juga memberikan pelajaran pada masyarakat bahwa semua orang bisa terjangkit COVID-19.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Juga Video Menarik Berikut Ini
Melaporkan Pada yang Berwajib adalah Keharusan
Hermawan sendiri mengapresiasi pejabat dan tokoh publik yang mengumumkan bahwa dirinya terkena COVID-19.
"Namun, yang tidak mengumumkan juga kita tidak perlu menyalahkannya. Karena itu juga bagian dari hak," ujar Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat itu menambahkan.
Hal ini bisa jadi karena orang tersebut tidak siap secara psikologis atau memiliki risiko penyakit bawaan yang sedang dan berat.
"Sehingga kita hanya mendoakan saja kalau pun dapat informasi, tetapi kalau menuntut kewajiban mengumumkan, memang tidak pada tempatnya."
Meski begitu, Hermawan menegaskan bahwa melaporkan statusnya kepada otoritas yang berwenang untuk kepentingan pelacakan kontak (tracing), merupakan hal yang penting dan harus dilakukan.
"Tetapi sifatnya silent process, artinya proses yang dilakukan hanya oleh aparatur, dalam kerangka penyelidikan epidemiologi tanpa perlu dan wajib untuk diinformasikan ke muka publik," imbuh Hermawan.
Â
Advertisement