Pantau Pelaku Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru, Satgas COVID-19 Bentuk Pos Pengamanan Terpadu

Pantau pelaku perjalanan libur Natal dan Tahun Baru, Satgas COVID-19 membentuk Pos Pengamanan Terpadu.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 21 Des 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 21 Des 2020, 12:00 WIB
FOTO: Libur Panjang, Bandara Soetta Dipenuhi Penumpang
Penumpang berjalan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Rabu (28/10/2020). PT Angkasa Pura II menyebutkan ada 50.000 penumpang yang datang dan pergi dari Bandara Soetta untuk berpergian saat libur panjang pada hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Untuk memantau para pelaku perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 membentuk Pos Pengamanan Terpadu. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No. 3 tahun 2020, yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo tertanggal 19 Desember 2020.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, kerjasama Satgas COVID-19 dengan kementerian/lembaga dan TNI-Polri juga bertujuan mengurangi penularan virus Corona.

“Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI-Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif," ujar Wiku sebagaimana keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Minggu (20/12/2020) malam.

"Sehingga tujuan mencegah dan mengurangi penularan COVID-19 bisa tercapai.

Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perjalanan libur akhir tahun, Natal dan Tahun Baru 2021 dalam surat edaran Satgas COVID-19 secara rinci tertulis:

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Instansi Berwenang Berhak Menghentikan Perjalanan Orang

Kendaraan Menuju Puncak Terjebak Buka Tutup Arus
Sejumlah kendaraan berhenti di jalan tol Jagorawi menanti waktu buka tutup jalur menuju kawasan wisata puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (31/10/2020). Akhir pekan beriringan dengan libur panjang dimanfaatkan warga untuk mengunjungi lokasi-lokasi wiisata. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Otoritas, pengelola, dan penyelnggara transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

Kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Instansi berwenang (kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan

FOTO: Ada Larangan Mudik, Begini Suasana Pelabuhan Merak
Sejumlah truk yang akan menyeberang memasuki Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (19/5/2020). Penyeberangan hanya diizinkan bagi calon penumpang yang mengantongi dokumen bebas virus corona COVID-19, sedangkan untuk kendaraan hanya angkutan logistik. (merdeka.com/Imam Buhori)

Surat Edaran No. 3 Tahun 2020, yang berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 khususnya berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan di dalam maupun luar negeri.

Wiku menjelaskan, kewajiban protokol kesehatan pelaku perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker,menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer," jelas Wiku.

"Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Pelaku perjalanan juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Selain itu, pelaku perjalanan ke Pulau Bali menggunakan moda transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Infografis Jangan Ada Kerumunan Saat Perayaan Tahun Baru 2021

Infografis Jangan Ada Kerumunan Saat Perayaan Tahun Baru 2021. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jangan Ada Kerumunan Saat Perayaan Tahun Baru 2021. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya