Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro berhasil menyita kosmetik ilegal senilai Rp10 miliar dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Kosmetik ilegal tersebut didominasi oleh kosmetik impor berupa produk perawatan kulit atau wajah, yang mayoritas berasal dari Tiongkok dan Korea.
Baca Juga
Selain produk ilegal, BPOM juga melakukan penyitaan kosmetik yang diketahui mengandung bahan-bahan berbahaya.
Advertisement
"Antara lain merkuri, ada banyak bahan berbahaya lainnya juga di dalamnya, ada pewarna, ada kandungan subtansi lain yang akan berbahaya dengan klaim-klaim yang menggiurkan bagi para remaja," ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (22/12/2020).
Penny mengungkapkan, modus operasi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengedarkan kosmetik impor ilegal secara online melalui platform e-commerce, serta mendistribusikan produk tersebut melalui jasa transportasi online dan ekspedisi.
Simak juga Video Menarik Berikut Ini
Penyitaan di Jakarta dan Jawa Barat
Untuk wilayah Jakarta, Penny menjelaskan penyitaan dilakukan di dua tempat berbeda, yakni di Penjaringan, Jakarta Utara dan Jl. Bangka, Jakarta Selatan. Di wilayah Jakarta Utara, BPOM berhasil menyita 14 jenis atau 27.299 pieces kosmetik dengan nilai mencapai Rp4.4 miliar.
Sedangkan di Jakarta Selatan, BOPM berhasil menyita 26 jenis atau 188.395 pieces kosmetik dengan nilai keekonomian mencapai Rp5.8 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, PPNS BBPOM di Jakarta telah menetapkan satu tersangka perkara di Penjaringan Jakarta Utara. Sedangkan untuk perkara di Jl. Bangka Jakarta Selatan masih dalam proses pengembangan untuk menetapkan tersangka utamanya,” ujar Penny.
Sementara untuk wilayah Jawa Barat, tepatnya di Rawalumbu Bekasi, BPOM menyita kosmetik yang mengandung bahan berbahaya senilai Rp800 juta.
Atas kasus tersebut, para pelaku akan diproses dengan dugaan pelanggaran Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1.5 miliar rupiah.
(Rizki Febianto)
Advertisement