Waspada Varian Baru COVID-19, WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 1 Januari 2021

Mewaspadai varian baru virus Corona COVID-19 yang diketahui lebih mudah menular, Pemerintah melarang warga negara asing (WNA) dari semua negara masuk ke Indonesia mulai 1 Januari 2021.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 30 Des 2020, 09:30 WIB
Diterbitkan 30 Des 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19. Kredit: Fernando Zhiminaicela via Pixabay (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19 Fernando Zhiminaicela via Pixabay (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Mewaspadai varian baru virus Corona COVID-19 yang diketahui lebih mudah menular, Pemerintah melarang warga negara asing (WNA) dari semua negara masuk ke Indonesia mulai 1 Januari 2021. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa, 29 Desember 2020.

Aturan baru bagi WNA ini berlaku selama dua pekan, yakni mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021. Sebelumnya, larangan masuk masuk Indonesia hanya ditujukan bagi WNA dari Inggris.

"Memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," tegas Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 28 Desember 2020.

Meski demikian, ada pengecualian bagi WNA yang memiliki dua syarat berikut:

  • Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas
  • Pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

WNA dengan dua syarat tersebut dapat masuk Indonesia dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

 

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

Tiba Sebelum 1 Januari 2021

Bagi WNA yang tiba di Indonesia per 28 -31 Desember 2020, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020. Ketentuan tersebut yakni:

- WNA yang akan memasuki Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia.

- WNA wajib karantina mandiri di tempat akomodasi yang ditetapkan (hotel/penginapan) selama 5 hari, dan melakukan tes RT-PCR setelahnya.

- WNA dengan hasil tes positif akan dirawat di RS dengan biaya mandiri/sendiri.

 

Infografis

Infografis Varian Baru Virus Corona Hantui Inggris. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Varian Baru Virus Corona Hantui Inggris. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya