Soal Surat Tes COVID-19 Palsu, Satgas: Membahayakan Orang Lain, Bisa Dipenjara 4 Tahun

Wiku juga meminta agar masyarakat untuk menghindari praktik pemalsuan surat tes COVID-19, dan melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukannya

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 01 Jan 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2021, 15:00 WIB
Wisatawan Kepulauan Seribu Harus Tes Swab Antigen
Petugas medis mengambil sampel lendir wisatawan untuk tes usap atau Swab Antigen di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta, Kamis (31/12/2020). Pemeriksaan swab antigen wisatawan yang akan libur Tahun Baru di Kepulauan Seribu dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Satgas Penanganan COVID-19 mengatakan bahwa pemalsu surat tes COVID-19 dapat terkena hukuman penjara. Selain itu penggunaan surat palsu juga bisa berbahaya bagi orang lain.

Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 mengatakan, aturan tersebut sesungguhnya disusun untuk mencegah terjadinya penularan virus corona di masyarakat.

"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," kata Wiku dalam konferensi persnya dari Graha BNPB pada Kamis (31/12/2020) kemarin.

Wiku mengatakan dampak dari pemalsuan surat hasil tes COVID-19 dapat menimbulkan korban jiwa. Hal ini bisa terjadi apabila orang yang positif virus corona bepergian menggunakan surat keterangan palsu, lalu menulari orang lain yang rentan.

"Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tegasnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini

Masyarakat Diminta Melapor

Swab Test  Pasar Karang Anyar
Petugas medis melakukan tes usap (swab test) ke pedagang Pasar Karang Anyar di Jakarta, Kamis (26/6/2020). Tes swab dengan metode PCR dilakukan secara masif setelah adanya pelonggaran PSBB, terutama di wilayah yang berpotensi tinggi menjadi tempat penularan Covid-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sementara bagi masyarakat diminta untuk menghindari praktik-praktik semacam ini. "Segera laporkan pada pihak yang berwenang, jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," kata Wiku.

Sebelumnya, sempat dikabarkan adanya beberapa layanan pembuatan surat tes COVID-19 palsu yang tanpa melewati pemeriksaan kesehatan.

Salah satunya seperti diungkap oleh dokter dan influencer Tirta Mandira Hudhi atau dokter Tirta, dalam akun Instagramnya dr.tirta.

"Banyak orang merana krena kebijakan pcr covid ke bali, jangan kau manfaatkan bos buat keuntungan pribadi!" kecamnya dalam salah satu unggahan foto, yang menunjukkan "iklan" pembuatan surat tes COVID-19 tersebut.

Beberapa waktu sebelumnya, dikutip dari Merdeka.com, polisi juga dikabarkan menangkap calo yang menawarkan hasil rapid test COVID-19 di Stasiun Senen, Jakarta.

"Pelaku menawarkan hasil rapid tes tanpa dilakukan pemeriksaan kesehatan dan harganya murah," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Minggu (20/12/2020).

Infografis Seberapa Sering Harus Ikuti Tes Covid-19?

Infografis Seberapa Sering Harus Ikuti Tes Covid-19? (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Seberapa Sering Harus Ikuti Tes Covid-19? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya