Pemda Wajib Pantau Keterpakaian Tempat Tidur Pasien COVID-19 Selama PPKM

Selama PPKM berlangsung, pemda diminta memantau keterpakaian tempat tidur pasien COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 08 Jan 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2021, 17:00 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut salah satu upaya penanganan kesehatan adalah distribusi alat dan material kesehatan saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (31/12/2020). (Tim Komunikasi Satgas COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta Selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali, pemerintah daerah diminta memantau keterpakaian tempat tidur pasien COVID-19. Saat ini, keterpakaian tempat tidur di sejumlah rumah sakit sudah melebihi 70 persen, salah satunya DKI Jakarta dengan keterisian ruang isolasi di angka 87 persen.

Pengawasan dan evaluasi terkait kebijakan pembatasan kegiatan juga harus terus dilakukan. Hal ini untuk memonitor pengendalian virus Corona di daerah.

"Kepada seluruh pemerintah daerah dan masyarakat untuk tetap waspada dan bersama-sama memantau serta mengevaluasi perkembangan kasus COVID-19," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1/2021).

"Dipantau juga keterpakaian tempat tidur ya, ini terkait kapasitas Bed Occupancy Rate (BOR) di ruang ICU dan isolasi RS Rujukan COVID-19 di wilayahnya masing-masing."

Perkembangan COVID-19 nasional menuju arah yang semakin memburuk. Penambahan kasus positif COVID-19 per 7 Januari bertambah 9.321 kasus dengan jumlah kasus aktif 114.766 kasus (14,4 persen) dibandingkan rata-rata dunia 25,81 persen.

Kasus meninggal sebanyak 23.520 kasus (2,9 persen) dibandingkan rata-rata dunia 2,16 persen. 

"Melihat kondisi ini, maka pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dapat diterapkan juga di wilayah-wilayah sesuai dengan kebutuhan," lanjut Wiku.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Tujuan PPKM untuk Masyarakat yang Aman COVID-19

Lewat Pergub, Kegiatan Warga Jakarta akan Dibatasi
Warga menuju tangga JPO di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Untuk menyeragamkan kebijakan pengendalian COVID-19, Gubernur DKI Jakarta akan segera menerbitkan Pergub untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Wiku mengatakan, tujuan pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM untuk menuju masyarakat produktif dan aman dari COVID-19. Diharapkan PPKM dapat menekan kasus COVID-19, khususnya di Jawa dan Bali.

"Apabila peningkatan kasus positif Corona di Pulau Jawa dan Bali dapat dikendalikan dengan baik, maka kondisi kasus COVID-19 di tingkat nasional dapat menurun drastis," katanya.

"Tentunya, menjadi modal penting agar masyarakat kembali produktif. Dalam hal ini, kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19, yaitu tahal prakondisi. Lalu timing, prioritas dan koordinasi pusat-daerah."

Upaya penurunan kasus COVID-19 juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap komitmen nasional dalam melakukan perbaikan penanganan COVID-19.

Infografis Mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar

Infografis Mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar
Infografis Mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya