Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo telah meluncurkan dana bantuan sosial tunai se-Indonesia. Dalam peluncuran bantuan sosial tersebut, Presiden serta Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengimbau penerima agar tidak menggunakan bantuan sosial tunai untuk membeli rokok.
Imbauan tersebut didukung oleh Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) demi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Baca Juga
Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, jumlah perokok aktif usia 15 tahun ke atas mencapai 33,8 persen dari populasi Indonesia. Selain itu, prevalensi perokok di kalangan remaja 10-18 tahun mengalami peningkatan dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.
Advertisement
Lebih lanjut, data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2016 dan 2017 menunjukkan prevalensi merokok kelompok berpendapatan rendah meningkat lebih cepat dibandingkan kelompok dengan pendapatan lebih tinggi.
Simak Video Berikut Ini:
Penyalahgunaan Bansos
Perilaku merokok pada keluarga Indonesia yang tinggi menjadi tantangan tersendiri dalam pencapaian SDM yang berkualitas yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap masa depan negeri.
Secara konseptual, bantuan sosial (bansos) akan meningkatkan pendapatan rumah tangga sehingga kebutuhan sehari-hari dapat tercukupi. Kebutuhan sehari-hari itu tidak termasuk barang non-esensial seperti rokok.
Namun, pada kenyataanya tambahan pendapatan dari bantuan sosial acap kali digunakan untuk membiayai konsumsi rokok. Hal ini dibuktikan dengan studi PKJS-UI yang menunjukkan penerima bantuan sosial berkorelasi positif dengan perilaku merokok, dengan efek tertinggi terjadi pada penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH yang didistribusikan secara tunai meningkatkan pendapatan rumah tangga secara langsung sehingga rumah tangga menyalahgunakannya untuk membeli rokok.
Penerima bansos memiliki kecenderungan merokok lebih tinggi jika dibandingkan dengan bukan penerima bansos. Penerima PKH memiliki peluang 11 persen poin lebih tinggi untuk merokok dibandingkan bukan penerima PKH.
“Pola ini konsisten untuk masing-masing kategori bantuan sosial, kelompok pendapatan, dan data Susenas 2016,” ujar Ir. Aryana Satrya, M.M, Ph.D, Ketua PKJS-UI dalam keterangan pers, Kamis (7/1/2021).
Advertisement