Ridwan Kamil Terbitkan Kepgub Jabar tentang PSBB di 20 Kabupaten dan Kota

Ridwan Kamil menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional untuk 20 kabupaten dan kota dalam rangka penanganan COVID-19.

oleh Arie Nugraha diperbarui 10 Jan 2021, 16:01 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2021, 14:00 WIB
Ridwan Kam
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan kepada pers usai mendapatkan suntik vaksin Covid-19 di Puskesmas Garuda, Kota Bandung, Jumat (28/8/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional untuk 20 kabupaten dan kota dalam rangka penanganan COVID-19.

Menurut Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad, Kepgub PSBB Proporsional itu diteken Ridwan Kamil pada Jumat (8/1/2021)itu, berlaku pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

"Ke-20 daerah yang akan memberlakukan PSBB Proporsional yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Kota Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi," ujar Daud dalam keterangan resminya ditulis, Bandung, Sabtu, 9 Januari 2021.

Selain itu, Daud mengatakan Gubernur Ridwan Kamil juga menerbitkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru di tujuh daerah kabupaten dan kota di Jabar dalam rangka Penanganan COVID-19.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Berikut Ini:

Pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru di 7 kota

Ketujuh daerah tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. AKB diterapkan pada 11-25 Januari 2021.

"Kedua Kepgub Jabar tersebut dikeluarkan supaya PSBB Proporsional dan AKB di Jabar berjalan optimal," kata Daud.

Daud menekankan, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran COVID-19 saat PSBB Proporsional dan AKB berlangsung.

Daud mengaku masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Alasannya banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.

"Ketentuan PSBB Proporsional dan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyarakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan COVID-19," ucap Daud.

Daud menegaskan jika protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, otoritasnya yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan.

pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru

Infografis Rem Darurat PSBB DKI Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Rem Darurat PSBB DKI Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya