Menkes Budi Gunadi Sadikin Izinkan Perawat Tanpa STR Bekerja

Alasan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengizinkan perawat tanpa STR bekerja mengingat jumlah kasus COVID-19 yang meningkat

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jan 2021, 06:11 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2021, 06:11 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin melakukan kunjungan kerja ke Bio Farma dan RSUP Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat pada 30 Desember 2020. (Dok Kementerian Kesehatan RI)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, mengizinkan perawat yang belum memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) untuk bekerja di rumah sakit. Hal tersebut dilakukan karena khawatir rumah sakit bisa kekurangan perawat akibat lonjakan kasus COVID-19.

"Pasti akan kekurangan dokter dan perawat. Saya sudah merelaksasi beberapa aturan yang mengizinkan agar perawat-perawat yang belum memiliki surat tanda registrasi atau STR resmi boleh langsung masuk bekerja. Itu ada sekitar 10.000 (perawat tanpa STR)," kata Menkes Budi di Kantor Presiden dan disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 11 Januari 2021.

Selain itu, Budi Gunadi Sadikin sedang mengkaji dengan tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim Kementerian Kesehatan RI agar relaksasi tersebut bisa juga dilakukan kepada dokter.

Menkes mengatakan bahwa ribuan dokter bisa diperbantukan karena aturan relaksasi ini.

"Saya sekarang sedang mengkaji dengan tim IDI dan tim Kemenkes agar dokter-dokter juga bisa begitu. Ada sekitar 3.000 sampai 4.000 dokter yang bisa kita masukkan," Budi Gunadi Sadikin menjelaskan.

Menkes Budi, menambahkan, tenaga kesehatan sangat dibutuhkan di masa pandemi Virus Corona. Mereka yang sudah merawat pasien COVID-19 sejak lama pasti sudah sangat lelah.

"Jadi, di masa pandemi ini memang kita butuh juga tenaga-tenaga perawat karena kasihan mereka sudah letih yang ada sekarang. Jadi, kita akan dorong aturan apa yang bisa kita relaksasi," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Reporter: Genan Kasah

Simak Video Berikut Ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya