Selain JKN, Ada 4 Jaminan Kesehatan Gratis bagi Warga DKI Jakarta

Empat jaminan kesehatan ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jan 2021, 11:30 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2021, 11:30 WIB
[Bintang] 4 Mitos Puasa yang Sempat Dipercaya Banyak Orang
Ilustrasi donor darah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan domisili DKI Jakarta memiliki empat jaminan kesehatan gratis selain Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan program pemerintah pusat.

Empat jaminan kesehatan tersebut diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

"Jaminan di luar JKN ini diberikan untuk semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui jaminan kesehatan," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangannya, Senin, 25 Januari 2021, seperti dilansir Antara.

Widya menuturkan, hingga saat ini capaian Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan di wilayahnya telah mencapai 97,7 persen. "Artinya mayoritas penduduk DKI Jakarta telah memiliki kepesertaan program JKN," ujarnya.

Program jaminan kesehatan bagi warga ibu kota itu melibatkan beberapa pihak yakni Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dinas Dukcapil DKI Jakarta, Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dinas Sosial DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, UTD Palang Merah Indonesia, Ambulans Gawat Darurat, kantor lurah serta seluruh rumah sakit di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

 

Simak juga Video Menarik Berikut Ini

4 Jaminan Kesehatan bagi Warga DKI

Berikut empat jaminan kesehatan di luar JKN bagi warganya seperti dilansir Antara:

1. Jaminan Pelayanan Ambulans Gawat Darurat (AGD)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan jaminan pembiayaan ambulans melalui AGD Dinas Kesehatan bagi peduduk DKI Jakarta yang punya KTP dan KK DKI Jakarta.

Jaminan ini ditujukan kepada pendudukan yang memerlukan transportasi ambulans khusus dalam keadaan gawat darurat, penurunan kesadaran dan tidak mampu menggerakkan anggota tubuh. Nomor darurat untuk layanan ini bisa menghubungi 112/119.

2. Jaminan Pemeriksaan Kesehatan

Jaminan ini berlaku bagi tokoh agama, pengemudi JakLingko, dan peserta PBI BDT (Basis Data Terpadu).

Pemeriksaaan yang dijamin antara lain pemeriksaan fisik, foto rontgen dada, pemeriksaan laboratorium (darah lengkap dan urin lengkap), elektrokardiografi (rekam jantung) dan skrining hepatitis B (peserta hamil).

Pendaftaran dilakukan di kelurahan atau Dinas Perhubungan bagi pengemudi Jaklingko untuk dapat dilakukan pemeriksaan di seluruh RSUD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan syarat KTP dan KK DKI Jakarta serta peserta JKN atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

3. Jaminan Darah Bebas dari HIV dan Hepatitis

Dengan pengelolaan darah bermetode Nucleic Acid Tes-NAT yang diberikan oleh PMI, Pemprov DKI Jakarta menjamin bahwa darah yang digunakan oleh penduduk DKI Jakarta di fasilitas DKI Jakarta aman dari infeksi virus tersebut.

4. Jaminan pelayanan terhadap korban kekerasan, termasuk kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Bagi penduduk DKI Jakarta maupun luar DKI Jakarta yang mengalami kekerasan di wilayah DKI Jakarta, yang memerlukan pelayanan kesehatan yang dilakukan di UGD, rawat jalan maupun rawat inap di RS wilayah DKI Jakarta.

Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan atau laporan polisi bahwa pasien adalah korban kekerasan. Khusus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak juga mendapat jaminan pemeriksaan forensik klinis, forensik patologi, laboratorium forensik, visum et repertum di faskes pemerintah.

Infografis

Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta
Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya