Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan perjalanan orang dalam negeri terbaru, yang mulai berlaku 9 Februari 2021 mencakup ketentuan untuk libur panjang dan keagamaan--Imlek. Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Khusus selama libur panjang dan keagamaan, termasuk Imlek untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat yang menggunakan moda kereta api serta kendaraan pribadi diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (9/2/2021).
"Surat keterangan ini melalui tes RT-PCR atau rapid antigen atau geNose yang diambil dalam kurun waktu 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan."
Advertisement
Harap juga diperhatikan, seluruh pelaku perjalanan, baik pengguna moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir e-HAC yang dapat diakses secara daring. Apabila hasil tes RT-PCR, rapid antigen atau geNose pelaku perjalanan negatif, tapi menunjukkan gejala COVID-19, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Kemudian diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
"Meski aturan telah dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan COVID-19, Saya tetap mengimbau masyarakat Indonesia bijak melakukan perjalanan," ucap Wiku.
"Sebaiknya hanya melakukan perjalanan jarak jauh untuk urusan penting dan sangat mendesak. Selain itu, harap sangat diingat bahwa penerapan protokol kesehatan sepanjang perjalanan bersifat wajib."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Aturan Pelaku Perjalanan Menuju Pulau Jawa dan Bali
Surat edaran terbaru Satgas COVID-19 juga menyasar pelaku perjalanan dalam negeri dengan tujuan ke Pulau Bali, yang akan diberlakukan peraturan berbeda bagi pengguna jalur udara laut dan darat.
"Untuk perjalanan udara pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan, sedangkan surat keterangan tes antigen sampelnya maksimal diambil 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan," papar Wiku.
"Perjalanan ke Bali melalui jalur laut dan darat, baik pribadi maupun umum diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau antigen dengan sampel yang diambil maksimal 3 kali 24 jam."
Aturan bagi pelaku perjalanan menuju Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa aturannya, yaitu pengguna moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 hasil tes RT-PCR dengan pengambilan sampel maksimal 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif COVID-19 hasil tes antigen dengan pengambilan sampel maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Pengguna transportasi laut diharapkan menunjukkan surat negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Advertisement
Pengawasan Terhadap Pelaku Perjalanan
Bagi pengguna kendaraan pribadi, sebagaimana surat edaran perjalanan dalam negeri terbaru diimbau melakukan RT-PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus pengguna kereta api, apabila tidak ingin melakukan tes geNose di stasiun keberangkatan, maka diharapkan mempersiapkan surat keterangan negatif COVID-19, baik RT-PCR atau antigen yang sampelnya diambil maksimum 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum harap dicatat bahwa akan dilakukan tes acak antigen atau geNose apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 di daerah.
"Sesuai dengan surat edaran juga pimpinan kementerian/lembaga TNI-Polri, BUMN, BUMD, dan pemda diminta untuk melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai prajurit TNI, anggota polri melakukan perjalanan," jelas Wiku.
"Untuk pimpinan perusahaan swasta agar mengimbau pekerjanya untuk tidak melakukan perjalanan. Kementerian/lembaga, TNI-Polri, dan pemerintah daerah sebagai instansi berwenang akan melakukan pengawasan serta melakukan pelaksanaan pendidikan dan protokol kesehatan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku."
Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes RT-PCR, rapid test antigen atau geNose yang digunakan saat perjalanan akan dikenakan sanksi tegas.
Infografis 5 Tips Cegah Klaster Keluarga Covid-19 Saat Perayaan dan Libur Imlek
Advertisement