PAPDI: Sembuh 3 Bulan, Penyintas COVID-19 Boleh Divaksin

PAPDI merekomendasikan jika sudah sembuh 3 bulan, penyintas COVID-19 boleh divaksin.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 12 Feb 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2021, 14:00 WIB
Satu Juta Kasus COVID-19 di Indonesia
Aktivitas pagi hari pasien berstatus OTG (Orang Tanpa Gejala) bersama anaknya di RSDC Wisma Atlet, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Hari ini, Selasa (26/1) kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 13.094 sehingga total menyentuh angka satu juta, tepatnya 1.012.350. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) merekomendasikan, jika sudah sembuh 3 bulan, penyintas COVID-19 layak menerima vaksinasi. Rekomendasi ini merupakan hasil revisi PAPDI pada 9 Februari 2021.

"Penyintas COVID-19 jika sudah sembuh minimal 3 bulan, maka layak diberikan vaksin COVID-19," demikian tulis PAPDI dalam lampiran surat yang diteken Ketua Umum PAPDI Sally A Nasution dan Ketua Badan Khusus Satgas Imunisasi Dewasa Samsuridjal Djauzi, ditulis Jumat, 12 Februari 2021.

Ketentuan lain dalam revisi vaksinasi COVID-19 PAPDI juga menyasar individu yang punya penyakit komorbid (hipertensi, jantung, paru-paru). Berikut ini kriteria kondisi yang belum layak diberi vaksin COVID-19 Coronavac dari PAPDI:

a. Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Coronavac dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung pada vaksin Coronavac.

b. Penyakit autoimun sistemik, seperti Systemic Lupus Erythematosus (SLE), Sjogren, Rheumatoid Arthritis, Vaskulitis. Khusus tiroid autoimun, penyakit autoimun hematologi, dan inflammatory bowel disease (IBD) layak vaksinasi selama remisi dan terkontrol. Konsultasikan dengan dokter di bidang terkait.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Kriteria Belum Layak Vaksinasi COVID-19

FOTO: Ribuan Tenaga Kesehatan Jalani Vaksinasi Dosis Pertama Secara Massal
Tenaga kesehatan antre untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 massal di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021). Rencananya, sekitar enam ribu tenaga kesehatan akan mengikuti vaksinasi COVID-19 dosis pertama tersebut. (Liputan6.com/Johan Tallo)

c. Individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi Coronavac. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.

d. Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah, misal talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi, maka kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait, konsultasikan terlebih dahulu sebelum pemberian vaksin Coronavac.

e. Individu yang menggunakan obat imunosupresan, sitostatika, dan radioterapi.

f. Penyakit kronik (PPOK dan asma, penyakit jantung, penyakit metabolik, hipertensi, gangguan ginjal) yang sedang dalam kondisi akut atau yang belum terkendali.

Kondisi yang berada di luar kriteria diatas, maka layak untuk diberikan vaksin Coronavac.


Infografis 17 Kondisi Orang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac

Infografis 17 Kondisi Orang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 17 Kondisi Orang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya