Penggunaan GeNose untuk Alternatif Skrining COVID-19 Diperluas di Semua Moda Transportasi

Satgas COVID-19 memperluas penggunaan GeNose C19 untuk semua moda transportasi sebagaimana tertera dalam Surat Edaran terbaru.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 29 Mar 2021, 09:30 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2021, 09:30 WIB
Peningkatan Tarif Pemeriksaan GeNose
Calon penumpang kereta api mendaftar untuk menjalani tes deteksi COVID-19 dengan metode GeNose C19 di stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (24/3/2021). PT KAI (Persero) menaikkan tarif pemeriksaan tes GeNose C19 dari Rp20 ribu menjadi Rp30 ribu mulai 20 Maret 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19. Salah satu ketentuan baru yang tertera adalah penggunaan GeNose C19.

"Bahwa penggunaan alat deteksi dini COVID-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri, yaitu GeNose C19, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19," kata mereka dikutip Senin (29/3/2021).

Penggunaan GeNose C19 sebagai alternatif skrining sendiri tertera pada ada poin ketiga bagian F mengenai Protokol. Di sini, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

 

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

Perjalanan Laut

Peningkatan Tarif Pemeriksaan GeNose
Calon penumpang mengembuskan nafasnya ke dalam kantong untuk dites COVID-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (24/3/2021). PT KAI (Persero) menaikkan tarif pemeriksaan tes GeNose C19 di sejumlah stasiun dari Rp20 ribu menjadi Rp30 ribu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

c. pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

e. khusus perjalanan rutin di pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

 

 

Perjalanan Darat

Calon Penumpang KAI Uji Tes COVID-19 dengan GeNose
Calon penumpang kereta api saat tes COVID-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (5/2/2021). Hasil tes tersebut kemudian menjadi dokumen syarat perjalanan para penumpang KA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

f. pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

g. pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

h. pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

i. khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

j. pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

 

Berlaku Mulai 1 April 2021

Pemeriksaan Tes Covid-19 dengan GeNose
Petugas medis berjaga saat saat peluncuran Layanan GeNose C-19 di Kantor Dompet Dhuafa, Jakarta, Selasa (9/3/2021). Layanan pemeriksaan tes Covid-19 dibuka untuk umum dengan tarif Rp 40.000 yang sudah termasuk donasi untuk kaum dhuafa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

k. anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

l. apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tungguh pemeriksaan; dan

m. kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam SE tersebut, Satgas menambahkan bahwa ketentuan yang dimaksud dalam angka 3 tidak berlaku untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Selain itu pada poin nomor 5 huruf G mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, disebutkan bahwa: "pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan."

Dalam penutupnya, SE yang ditetapkan pada 26 Maret 2021 tersebut dinyatakan berlaku efektif pada tanggal 1 April 2021, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan.

Infografis GeNose, Alat Deteksi Cepat Covid-19 Karya Anak Bangsa

Infografis GeNose, Alat Deteksi Cepat Covid-19 Karya Anak Bangsa. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis GeNose, Alat Deteksi Cepat Covid-19 Karya Anak Bangsa. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya