Peniadaan Mudik Lebaran 2021, Satgas COVID-19: Wajib Dipatuhi, Disiplin Satu Suara

Peniadaan mudik Lebaran 2021, Satgas COVID-19 hal ini wajib dipatuhi dan disiplin satu suara.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 08 Apr 2021, 19:47 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2021, 19:46 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan tren kematian harian COVID-19 tingkat global mengalami kenaikan periode 24 Februari-24 Maret 2021 di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (25/3/2021). (Tim Komunikasi Satgas COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta Peniadaan mudik Lebaran 2021, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menegaskan, hal ini wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat dan disiplin satu suara.

Ketentuan teknis peniadaan mudik Lebaran 2021 sudah resmi dikeluarkan Satgas COVID-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Ketentuan yang tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo pada 7 April 2021 ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Upaya ini mencegah penyebaran COVID-19.

"Pada prinsipnya, peniadaan mudik adalah salah satu upaya mencegah lonjakan kasus. Namun, bukan satu-satunya yang diandalkan. Upaya antisipasi berjalan dengan baik, kegiatan masyarakat perlu dikendalikan secara holistik," jelas Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis, 8 April 2021.

"Terutama peran serta masyarakat dengan rasa bijak untuk mengendalikan mobilitasnya, aparat penegak hukum yang profesional dalam bertugas menegakkan aturan di lapangan serta penyelenggara sektor sosial dan ekonomi wajib menjalankan protokol kesehatan dengan penuh disiplin, satu suara."

Seluruh pihak, lanjut Wiku, harus saling mendukung kebijakan peniadaan kegiatan mudik Lebaran 2021. Masyarakat wajib mematuhi kebijakan yang sudah ditetapkan.

"Saya meminta kepada masyarakat untuk dapat mematuhi kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah. Peniadaan mudik ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Surat Edaran MenpanRB Nomor 8 Tahun 2021," lanjutnya.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Peniadaan Mudik Lebaran 2021, Upaya Kendalikan COVID-19

Masuk Jakarta, Penumpang Kereta Luar Biasa Wajib Tunjukkan SIKM
Petugas mengecek SIKM milik penumpang di stasiun Gambir Jakarta, Kamis (28/5/2020). Penumpang yang mudik dari Surabaya mengunakan kereta api luar biasa harus memiliki SIKM sebagai syarat yang dimiliki warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penerbitan surat edaran tersebut dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri tahun ini baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan COVID-19.

Selain itu, pos komando (posko) penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan memiliki peranan dan fungsi yang vital dalam mengupayakan pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat mikro, terutama selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

Adapun maksud disusunnya surat edaran Satgas COVID-19 untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko COVID-19 di desa/kelurahan selama Ramadan dan Idulfitri.

Tujuannya adalah melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

“Periode peniadaan mudik Idulfitri Tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6–17 Mei 2021 dan upaya pengendalian COVID-19 selama bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idulfitri,” demikian bunyi tertuang dalam surat edaran.


Infografis Dilarang Mudik

Infografis Dilarang Mudik
Infografis Dilarang Mudik (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya