Perlu Mengikuti Kaidah Umum, Ini 3 Hal Terkait Vaksin Nusantara Menurut Ahli

Vaksin Nusantara menjadi perbincangan dan memicu berbagai kritik usai beberapa anggota DPR dan beberapa tokoh lain dilaporkan mengikuti uji klinis fase dua vaksin COVID-19 itu.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 19 Apr 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi vaksin COVID-19 (Source: Pexels/Artem Podres)
Ilustrasi vaksin COVID-19 (Source: Pexels/Artem Podres)

Liputan6.com, Jakarta - Vaksin Nusantara menjadi perbincangan dan memicu berbagai kritik usai beberapa anggota DPR dan beberapa tokoh lain dilaporkan mengikuti uji klinis fase dua vaksin COVID-19 itu.

Vaksin yang digagas oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menimbulkan pro dan kontra salah satunya karena uji klinis fase 2 yang dilakukan tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menanggapi hal ini, guru besar fakultas kedokteran Universitas Indonesia (UI), Prof Tjandra Yoga Aditama menyampaikan tiga informasi terkait vaksin Nusantara.

Hal pertama terkait kaidah umum, menurutnya kegiatan di suatu negara memerlukan izin otoritas terkait di negara itu. Perusahaan dan industri yang hendak melakukan usaha dan kegiatannya tentu harus mengikuti aturan yang ada, katanya.

“Demikian juga klinik dan rumah sakit yg berhubungan dengan kesehatan manusia maka tentu harus mengikuti aturan yang ada untuk dapat tetap beroperasi, demikian juga tentunya kalau mau melakukan penelitian dalam bentuk apapun juga, baik obat, vaksin dan lain-lain,” kata Tjandra melalui pesan teks yang dibagikan kepada Health Liputan6.com, ditulis Senin (19/4/2021).

Kedua, di dunia internasional sudah ada "Deklarasi Helsinki" tentang penelitian pada manusia, nama lengkapnya “WMA (World Medical Association) Declaration of Helsinki - Ethical Principles for Medical Research Involving Human Subject, lanjutnya.

Prinsip dasarnya adalah “Physicians must consider the ethical, legal and regulatory norms and standards for research involving human subjects in their own countries as well as applicable international norms and standards.”

Yang artinya “Dokter harus mempertimbangkan norma dan standar etika, hukum dan peraturan untuk penelitian yang melibatkan subjek manusia di negara mereka sendiri serta norma dan standar internasional yang berlaku.”

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Berikut Ini

Informasi Ketiga

Hal Ketiga yang disampaikan oleh Tjandra adalah terkait hasil dari uji klinik fase 1 dari vaksin Nusantara.

“Karena uji klinik fase 1 vaksin ini sudah berjalan maka seyogyanya tentu dipaparkan hasilnya. Sebaiknya di jurnal internasional terakreditasi, seperti juga laporan-laporan uji klinik vaksin-vaksin yang lain yang sudah digunakan di dunia dan di Indonesia.”

Hasil tersebut diperlukan untuk kemudian dinilai secara ilmiah guna memutuskan langkah selanjutnya, tutup Tjandra.

 

Infografis Benarkah Sudah Divaksin Masih Bisa Kena COVID-19?

Infografis Benarkah Sudah Divaksin Masih Bisa Kena Covid-19? (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Benarkah Sudah Divaksin Masih Bisa Kena Covid-19? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya