Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menegaskan mudik lokal di kawasan aglomerasi juga dilarang. Larangan ini seiring dengan berlakunya masa peniadaan mudik Lebaran 2021 periode 6-17 Mei 2021.
Konteks mudik dalam wilayah aglomerasi menurut Dinas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yakni mudik lokal atau melakukan perjalanan antarkota atau kabupaten yang saling terhubung. Misal, di kawasan Jabodetabek, warga Jakarta atau sebaliknya pergi ke Bogor, Depok, Tangerang maupun Bekasi.Â
Advertisement
"Hari ini hari pertama diberlakukannya periode peniadaan mudik. Saya kembali akan mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan ini," tegas Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (6/5/2021).
"Terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa Pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi."
Bagi masyarakat yang masuk pengecualian mudik Lebaran 2021, prasyarat berjalan harus dimiliki oleh pelaku perjalanan dengan syarat khusus untuk bepergian. Salah satunya dokumen perizinan dari instansi/perusahaan individu yang bersangkutan.
Pengecekan prasyarat perjalanan akan diperiksa satu persatu di pintu kedatangan atau keberangkatan terminal penumpang atau pelabuhan sungai. Kemudian rest area atau tempat istirahat pelaku perjalanan.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Aktivitas Non Mudik di Wilayah Aglomerasi Tetap Berjalan
Walau ada pelarangan mudik lokal di wilayah aglomerasi, kegiatan di sektor-sektor esensial non mudik tetap berjalan. Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi penularan virus Corona dalam satu wilayah.
Ini karena operasionalnya telah diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kabupaten/kota maupun PKKM Mikro, baik pengaturan kapasitas maupun jam operasionalnya.
Wiku Adisasmito menyebut, wilayah-wilayah aglomerasi yang dimaksud. Di Sulawesi Selatan terdapat di Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros. Di Sumatera Utara terdapat di Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
Di Jawa Timur di Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan. Di Jawa Barat yang masuk wilayah Bandung Raya. Lalu yang masuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).
Di Jawa Tengah ada Semarang, Kendal dan Purwodadi serta yang masuk Solo Raya. Di Yogyakarta yang masuk dalam wilayah Yogyakarta Raya.
"Masyarakat yang berkegiatan di dalam wilayah-wilayah tersebut tetap diwajibkan mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. Dan bagi yang nekat melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif COVID-19 dan maupun surat izin pelaku perjalanan akan diputarbalikkan," lanjut Wiku.
Advertisement