Liputan6.com, Jakarta Langkah pencegahan COVID-19 masa Lebaran 2021, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat mematuhi kebijakan larangan mudik. Pemerintah menetapkan masa larangan mudik selama 6-17 Mei 2021.
"Untuk mencegah terjadi penularan COVID-19 masa Hari Raya Idulfitri, Pemerintah juga meminta masyarakat mematuhi kebijakan peniadaan mudik," ucap Wiku saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (11/5/2021).
"Saya juga meminta petugas di lapangan tegas dalam menegakkan larangan mudik agar (kebijakan peniadaan mudik) efektif."
Advertisement
Sebagaimana hasil rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 10 Mei 2021, Presiden mengapresiasi peran TNI dan Polri yang sudah hadir di ruang publik dalam mengantisipasi masyarakat yang tetap melakukan mudik di tengah masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.
Selain itu, rapat terbatas juga memutuskan seluruh tempat wisata yang berada di zona merah dan oranye akan ditutup, sedangkan tempat wisata yang berlokasi di zona kuning dan hijau akan beroperasi dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas.
"Hal ini merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan COVID-19 yang terkendali sekaligus pemulihan ekonomi. Kami minta kepada pengelola lokasi pariwisata di zona kuning dan hijau untuk berkoordinasi dengan Satgas di daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan pengunjung," terang Wiku.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Masa Larangan Mudik 2021, Sektor Esensial Tetap Berjalan
Selama masa pelarangan mudik 2021, lanjut Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Selasa (11/5/2021), aktivitas berkaitan dengan sektor esensial, Pemerintah memastikan dapat beroperasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Penerbangan charter pun juga ikut berhenti beroperasi sementara.
Demi mencegah importasi kasus COVID-19, para pekerja asing diimbau untuk menunda kepulangannya. Agar implementasi kebijakan yang baik, Satgas Penanganan COVID-19 meminta petugas lapangan berjaga di pintu-pintu masuk wilayah Indonesia.
Ini bertujuan memperketat pengawasan terhadap kedatangan Warga Negara Asing (WNA) sesuai Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 8 Tahun 2021. Petugas juga harus memastikan WNA yang masuk ke Indonesia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diatur di dalam surat edaran tersebut.
Adapun kebijakan larangan mudik 2021 yang sudah diputuskan Pemerintah bukan tanpa alasan. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya mencegah potensi kenaikan kasus COVID-19 yang seringkali terjadi pasca libur panjang.
Advertisement