Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Indonesia, Prof Wiku Adisasmito, mengingatkan, agar masyarakat yang melakukan perjalanan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni untuk melampirkan hasil tes antigen negatif COVID-19.
Terhitung sejak Selasa, 18 Mei 2021 hingga Senin, 24 Mei 2021, tes Genose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan.
"Oleh karena itu, yang berangkat melalui Bakauheni menuju Pulau Jawa agar melakukan tes antigen mandiri di daerah asal keberangkatan untuk mencegah kerumunan dan potensi penumpukan yang terjadi di pelabuhan," kata Wiku saat siaran pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Kamis, 20 Juni 2021.
Advertisement
Wiku, menekankan, kerumunan dapat menjadi pusat dari penularan COVID-19. Dengan melakukan tes antigen mandiri di daerah asal keberangkatan, sesampainya di pelabuhan sudah siap dengan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Hal ini diberlakukan sesuai dengan Adendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021, kata Wiku.
Terhitung 18 hingga 24 Mei 2021, pemerintah kembali memberlakukan pengetatan mobilitas kepada pelau perjalanan dalam negeri pasca peniadaan mudik Lebaran.
"Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri, diwajibkan untuk memenuhi syarat. Membawa hasil negatif COVID-19, baik PCR maupun antigen terhitung 1x24 jam, dan tes Genose sebelum keberangkatan," ujarnya.
Pun dengan kota-kota besar tujuan arus balik seperti Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Wiku memohon agar melakukan skrining dengan baik untuk mencegah importasi kasus COVID-19 dari daerah lain.