Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, menerangkan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas akan dilakukan serentak pada Juli mendatang.
Menurutnya, konsep yang benar dari PTM terbatas adalah mengatur jumlah peserta didik di setiap kelas agar menjadi lebih sedikit dari jumlah normal. Pengaturan juga dilakukan pada meja dan kursi pelajar. Jumlah kursi dikurangi dan jaraknya diatur sesuai protokol.
Baca Juga
“PTM terbatas ini pemahamannya yang benar adalah anak tidak perlu mengikuti pembelajaran penuh dalam sehari, tapi diatur sesuai kebutuhan di sekolah masing-masing, jumlah harinya tidak harus tiap hari,” ujar Jumeri dalam konferensi pers daring, Selasa (8/6/2021).
Advertisement
Dari aspek materi pembelajaran, yang diberikan dalam PTM terbatas hanyalah materi yang paling esensial. Dengan kata lain, tidak semua materi diberikan kepada anak sehingga membuat anak pusing.
Simak Video Berikut Ini
Opsi Tatap Muka
Jumeri juga menekankan hal yang perlu dipahami oleh masyarakat terutama orangtua terkait PTM terbatas. Hal penting tersebut yakni opsi tatap muka.
“Sekolah wajib memberi opsi tatap muka setelah bapak ibu gurunya divaksinasi 2 tahap.”
Pengertian memberi opsi ini adalah ada dua pilihan bagi peserta didik yaitu PTM dan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Artinya, bagi orangtua yang belum mantap untuk mengirim putra putrinya ke sekolah boleh mengajukan untuk tetap belajar di rumah.
“Karena ada dua platform pembelajaran yaitu jarak jauh dan tatap muka maka sekolah juga punya kewajiban menyediakan kedua pilihan itu untuk dipilih putra putrinya.”
Advertisement
Berbasis pada PPKM Mikro
Hal penting lainnya yang disampaikan Jumeri adalah basis dari PTM terbatas yaitu PPKM mikro. Menurutnya, penerapan PTM terbatas yang didasari PPKM mikro akan tergantung pada dinamika COVID-19 di wilayah masing-masing.
“Jadi mungkin secara nasional tidak akan sama antara satu provinsi dengan provinsi lain, satu kabupaten dengan kabupaten lain, bahkan antar kecamatan, itu juga mengikuti dinamika COVID-19 di wilayah masing-masing.”
Sedang, jika saat PTM berlangsung kemudian ditemukan kasus COVID-19 di sekolah, maka langkah yang perlu diambil adalah sekolah tersebut harus menghentikan PTM terbatasnya kemudian melakukan 3T (testing, tracing, dan treatment).
“Guru maupun keluarga besar sekolah yang mengalami sakit segera dirujuk ke RS terdekat, kemudian yang harus menjalani isolasi segera dilaporkan dan dikoordinasikan dengan gugus COVID-19 setempat untuk mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya.”
Sekolah juga harus ditutup sementara, jika sudah memungkinkan dapat dibuka kembali, tutupnya.
Infografis Uji Coba Belajar Tatap Muka Sekolah di Jakarta
Advertisement