Liputan6.com, Jakarta - Ivermectin menjadi salah satu obat yang disebut-sebut memiliki potensi dalam pengobatan pasien COVID-19. Tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di beberapa negara lain.
Hingga saat ini, belum ada obat yang secara resmi sebagai obat COVID-19, termasuk Ivermectin. Pengobatan yang ada biasanya digunakan dalam terapi untuk gejala dari infeksi virus Corona, serta dipakai dalam uji klinis.
Baca Juga
Kebutuhan akan pengobatan yang efektif bagi pasien COVID-19, membuat banyak negara terus menguji berbagai obat-obatan yang potensial untuk melawan penyakit yang tengah jadi pandemi ini.
Advertisement
Salah satu obat yang banyak dibicarakan di Indonesia beberapa waktu lalu adalah Ivermectin. Sempat beredar anggapan bahwa obat tersebut dapat mencegah dan menyembuhkan COVID-19.
Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah menegaskan bahwa Ivermectin belum disahkan dan memiliki izin edar untuk terapi COVID-19.
Kepala BPOM, Penny K Lukito, dalam konferensi pers Selasa, 22 Juni 2021, mengatakan bahwa izin edar Ivermectin adalah obat cacing.
Menurutnya, meski di sejumlah negara, termasuk Indonesia, menemukan indikasi obat itu bisa digunakan untuk penyembuhan pasien COVID-19, tapi penggunaannya untuk terapi COVID-19 memerlukan uji klinik.
"(Ivermectin) belum bisa dikategorikan sebagai obat COVID-19, tentunya. Kalau kita mengatakan suatu produk dalam obat COVID-19 harus melalui uji klinik dulu," kata Penny.
Meski belum masuk kategori obat COVID-19, Penny menyebut bahwa Ivermectin bisa digunakan. Namun, penggunaannya untuk pasien COVID-19 harus dengan resep dan pengawasan dokter.
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Penggunaan di Eropa
Dalam keterangannya, European Medicines Agency (EMA), regulator obat Uni Eropa, telah meninjau bukti terbaru mengenai penggunaan Ivermectin untuk pencegahan dan pengobatan COVID-19.
"Menyimpulkan bahwa data yang tersedia tidak mendukung penggunaannya untuk COVID-19 di luar uji klinis yang dirancang dengan baik," tulis mereka dalam rilis yang dikeluarkan pada bulan Maret 2021 lalu.
Namun, EMA tidak mengesampingkan adanya beberapa studi yang menunjukkan manfaat potensialnya, meski sebagian besar penelitian yang mereka tinjau memiliki keterbatasan.
"Hasil dari studi klinis bervariasi, dengan beberapa penelitian tidak menunjukkan manfaat dan yang lain melaporkan manfaat potensial."
"Oleh karena itu EMA menyimpulkan bahwa penggunaan ivermectin untuk pencegahan atau pengobatan COVID-19 saat ini tidak dapat direkomendasikan di luar uji klinis terkontrol."
Dalam keterangannya, EMA mengungkapkan bahwa Republik Ceko dan Slovakia mengizinkan penggunaan Ivermectin untuk COVID-19, dalam kewenangan undang-undang nasional mereka.
Dikutip dari Politico, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Januari mulai mengizinkan penggunaan Ivermectin untuk pengobatan dan pencegahan virus corona.
Sementara, pada Maret, Kemenkes Ceko mengizinkan dokter meresepkan Ivermectin dengan kebijaksanaan mereka sendiri, dengan tetap melampirkan catatan mengenai terbatasnya bukti efikasi untuk COVID-19.
Advertisement
Beberapa Negara Melihat Manfaat dari Ivermectin
Amerika Serikat, dalam laman National Institutes of Health menyebutkan, hasil uji klinis yang cukup kuat, dirancang, dan dilakukan dengan baik, diperlukan untuk memberikan panduan berbasis bukti yang lebih spesifik tentang peran Ivermectin dalam pengobatan COVID-19.
World Health Organization (WHO), pada akhir Maret 2021 lalu juga mengatakan bahwa bukti Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 masih belum bisa disimpulkan.
"Sampai lebih banyak data tersedia, WHO merekomendasikan penggunaan obat hanya bisa digunakan dalam uji klinis," tulis mereka dalam laman resminya.
Dikutip dari EurekAlert, selain Republik Ceko dan Slovakia, beberapa negara juga melihat bahwa Ivermectin sebagai profilaksis dan pengobatan yang kuat untuk COVID-19.
Beberapa negara yang juga telah menyetujui penggunaannya oleh tenaga kesehatan adalah Afrika Selatan, Zimbabwe, Meksiko, serta India.
Penggunaan di Zimbabwe hingga India
Mengutip Sowetan Live, penggunaan Ivermectin di Zimbabwe diizinkan Medicines Control Authority of Zimbabwe (MCAZ), di tengah gelombang ketiga infeksi COVID-19.
"Sekretaris untuk kesehatan dan perawatan anak telah memberi wewenang kepada MCAZ untuk mengizinkan impor dan penggunaan ivermectin untuk COVID-19," kata MCAZ dalam pemberitahuannya.
Selain itu dilaporkan BBC, Ivermectin juga digunakan oleh dokter atau secara individu untuk pengobatan mandiri di beberapa negara seperti Brasil, Bolivia, Peru, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.
Sementara, meski India masuk dalam salah satu negara yang dilaporkan menggunakan Ivermectin dalam terapi COVID-19, namun beberapa waktu lalu, penggunaan obat tersebut bersama beberapa obat lainnya, dihentikan bagu kasus tanpa gejala dan ringan.
Mengutip India Today, Union Health Ministry and Family Welfare, Directorat General of Health Services, telah mengeluarkan revisi pedoman untuk menghentikan penggunaan Ivermectin dan Doxycycline dalam pengobatan COVID-19.
Pedoman baru India ini menurunkan semua obat, kecuali antipiretik dan antitusif, untuk kasus tanpa gejala dan ringan.
Â
Advertisement
Pesan BPOM
BPOM sendiri, dalam siaran persnya beberapa waktu lalu, telah menyatakan bahwa apabila Ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan COVID-19, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter.
"Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya," kata mereka.
Mereka menambahkan, yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.
BPOM juga mengungkapkan banyaknya produk obat ini yang dijual di platform daring.
"Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online.
"Masyarakat yang mendapatkan resep dokter untuk Ivermectin agar membeli di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit."
Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 di Indonesia, BPOM menyatakan bahwa akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.
"Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain."