Moeldoko Dukung Penggunaan Ivermectin untuk Penanganan COVID-19

Obat Ivermectin saat ini hanya boleh digunakan untuk COVID-19 dalam pelaksanaan uji klinis

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 28 Jun 2021, 14:09 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2021, 14:09 WIB
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Moeldoko menyatakan dukungannya terhadap penggunaan obat Ivermectin dalam penanganan COVID-19 di Indonesia.

Moeldoko menyebut bahwa situasi saat ini dinilai kritis karena penyebaran COVID-19 di mana-mana, banyaknya zona merah, ketersediaan tempat tidur semakin sedikit, serta adanya varian virus Corona baru.

"Vaksin belum semua dari kita mendapatkan vaksin," kata Moeldoko dalam sambutannya di konferensi pers daring pada Senin (28/6/2021).

"Maka diperlukan critical thinking, bahkan sebuah solusi dalam kondisi yang kritis semacam ini," ujarnya.

Moeldoko menyebut Front Line COVID-19 Critical Care (FLCCC) Alliance menyatakan bahwa sudah ada 33 negara yang menggunakan Ivermectin dalam mengatasi COVID-19. Di antaranya adalah Brasil, Jepang, Zimbabwe, dan India.

Selain itu, Moeldoko juga mengklaim ada 15 negara yang berhasil melawan COVID-19 dengan menggunakan Ivermectin. Di antaranya adalah Peru, Meksiko, dan Slovakia.

"Melihat situasi dalam negeri, melihat apa yang dilakukan oleh negara-negara lain di dunia, saya selaku Ketua Umum HKTI dan juga mantan Jenderal TNI tentu berpikir sedikit berbeda di dalam melihat situasi ini," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini


Moeldoko Optimistis Soal Ivermectin

Pada kesempatan tersebut, Moeldoko juga mengklaim dirinya telah memberikan Ivermectin kepada anggota-anggota HKTI di Indonesia.

"Di Semarang Timur, kasus COVID sebanyak 40 orang, semuanya bisa diselesaikan dengan baik. Sragen juga demikian, 25 orang. Di Kudus menghasilkan 13 orang semuanya bisa diselamatkan."

"Melihat data sementara ini, kami cukup optimis bahwa Ivermectin dapat menjadi salah satu solusi obat yang efektif menyembuhkan pasien COVID-19," katanya.

Ivermectin merupakan agen anti-parasit spektrum luas dan termasuk dalam daftar obat esensial World Health Organization (WHO) untuk beberapa penyakit. Beberapa studi di dunia dilaporkan mencatat adanya manfaat potensial obat ini untuk COVID-19.

Namun, WHO menyatakan bahwa bukti Ivermectin untuk mengobati pasien COVID-19 belum bisa disimpulkan. "Sampai lebih banyak data tersedia, WHO merekomendasikan bahwa obat tersebut hanya digunakan dalam uji klinis."

Pernyataan serupa juga dikeluarkan oleh regulator obat Eropa, European Medicines Agency (EMA), serta regulator Amerika Serikat.


Hanya Dipakai dalam Uji Klinis

Obat  Ivermectin. Instagram @erickthohir
Obat Ivermectin. Instagram @erickthohir

Dalam keterangannya, European Medicines Agency (EMA), regulator obat Uni Eropa, telah meninjau bukti terbaru mengenai penggunaan Ivermectin untuk pencegahan dan pengobatan COVID-19.

"Menyimpulkan bahwa data yang tersedia tidak mendukung penggunaannya untuk COVID-19 di luar uji klinis yang dirancang dengan baik," tulis mereka dalam rilis yang dikeluarkan pada bulan Maret 2021 lalu.

Namun, EMA tidak mengesampingkan adanya beberapa studi yang menunjukkan manfaat potensialnya, meski sebagian besar penelitian yang mereka tinjau memiliki keterbatasan.

"Hasil dari studi klinis bervariasi, dengan beberapa penelitian tidak menunjukkan manfaat dan yang lain melaporkan manfaat potensial."

"Oleh karena itu EMA menyimpulkan bahwa penggunaan ivermectin untuk pencegahan atau pengobatan COVID-19 saat ini tidak dapat direkomendasikan di luar uji klinis terkontrol."

Amerika Serikat, lewat National Institutes of Health menyebutkan, hasil uji klinis yang cukup kuat, dirancang, dan dilakukan dengan baik, diperlukan untuk memberikan panduan berbasis bukti yang lebih spesifik tentang peran Ivermectin dalam pengobatan COVID-19.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hari ini (28/6/2021) juga mengizinkan uji klinik Ivermectin sebagai obat COVID-19.

"Uji klinik akan dilakukan di beberapa site uji klinik. Ada delapan rumah sakit," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi persnya.

Meski digunakan dalam uji klinis, Penny tetap meminta agar masyarakat tidak secara bebas membeli obat Ivermectin, termasuk tidak membeli melalui platform online secara ilegal.


INFOGRAFIS: Deretan Kandidat Obat Covid-19

INFOGRAFIS: Deretan Kandidat Obat Covid-19
INFOGRAFIS: Deretan Kandidat Obat Covid-19
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya