PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Satgas Minta Masyarakat Bijak Beraktivitas

PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Satgas COVID-19 minta masyarakat bijak beraktivitas.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 02 Jul 2021, 16:26 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2021, 06:00 WIB
Wiku Adisasmito
Di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (28/5/2021), Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan selain masjid, lokasi-lokasi lain atau fasilitas umum yang ada di lingkungan masyarakat bisa jadi fasilitas darurat. (Tim Komunikasi Satgas COVID-19/Marji)

Liputan6.com, Jakarta Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Darurat (PPKM Darurat), Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 meminta masyarakat beraktivitas secara bijak.

Pemerintah secara resmi memutuskan pemberlakuan PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Kamis, 1 Juli 2021.

“Khususnya saat berencana melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak ada kepentingan mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah,” jelas Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (1/7/2021).

Masyarakat juga diminta memperhitungkan risiko penularan selama penerapan PPKM Darurat, baik dari titik berangkat sampai ke tempat tujuan. Begitu juga sebaliknya, dari tempat tujuan, kembali ke rumah maupun kerentanan anggota keluar yang ada di rumah.

"Jika aktivitas yang dilakukan semakin lama, ramai, dan dilakukan di tempat tertutup, maka risiko penularan COVID-19 akan semakin besar," imbuh Wiku.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Masyarakat Tak Panik Soal PPKM Darurat

Perubahan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan
Suasana pusat perbelanjaan Ambasador, Jakarta, Rabu (23/6/2021). Pemerintah memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, salah satunya kembali memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan yang dibatasi sampai pukul 20.00WIB. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Adanya pengetatan kegiatan masyarakat selama PPKM Darurat diharapkan tidak membuat panik. Upaya ini adalah bentuk pengorbanan sebagaimana kondisi pengendalian COVID-19 yang tidak berlarut-larut dalam krisis.

Pada prinsipnya, kegiatan masyarakat tidak akan mati sepenuhnya, hanya lebih terkendali dengan lebih matang melalui pasokan dukungan bantuan sosial yang akan terus berlanjut distribusinya.

“Penting untuk diingat bahwa kesuksesan program ini sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat," pungkas Wiku Adisasmito, yang juga Koordinator Tim Pakar Satgas COVID-19.

"Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini pelaksanaan rapat antar Forkopimda pun akan dikuatkan dengan pelaksanaan berlapis agar pelaksanaanya bisa transparan sampai ke tingkat komunitas."


Infografis PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021

Infografis PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya