Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Darurat (PPKM Darurat) terhitung 3-20 Juli 2021, daerah di Pulau Jawa dan Bali harus patuh dalam penerapan pembatasan aktivitas masyarakat. Tak lupa, vaksinasi COVID-19 terus digencarkan.
Salah satu contoh, Kabupaten Tangerang akan membatasi aktivitas masyarakat secara ketat selama PPKM Darurat berlaku. Pengetatan aktivitas masyarakat diharapkan tidak ada kerumunan tercipta, sehingga penularan COVID-19 dapat ditekan.
Advertisement
“Kegiatan masyarakat seperti resepsi pernikahan, khitanan, acara keagamaan yang berpotensi menciptakan kerumunan akan ditiadakan, Begitu juga dengan kegiatan rapat dan seminar akan ditiadakan sampai 20 Juli 2021,” kata Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar saat dialog, Kamis (1/7/2021).
Yang lebih penting, masyarakat bisa saling membantu meringankan beban tenaga kesehatan, yakni menjadi agen untuk menyampaikan informasi yang tepat dan benar bagi mengenai pandemi COVID-19 di lingkungan masing-masing.
“Hal-hal ini lebih efektif dan efisien, yang bisa kita lakukan bersama-sama saat ini,” pungkas Ahmad Zaki.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Gencarkan Vaksinasi COVID-19
Sebagai salah satu langkah preventif, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga menggencarkan program vaksinasi COVID-19.
“Mudah-mudahan dengan semakin banyaknya volume vaksin yang didistribusikan di Kabupaten Tangerang, kita bisa melaksanakan vaksinasi 20.000 dosis per hari. Target saya 100.000 dosis per minggu,” jelas Ahmad Zaki dalam pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com.
“Kami juga mendorong pabrik-pabrik di wilayah Kabupaten Tangerang untuk segera mendaftarkan diri agar mendapatkan Vaksinasi Gotong Royong."
Untuk beberapa pabrik, seperti Mayora dan Torabika yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, para pekerja kedua pabrik tersebut, lanjut Ahmad Zaki, sudah melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong dosis pertama.
Advertisement
Peningkatan Kasus COVID-19
Ahmad Zaki Iskandar menambahkan, Kabupaten Tangerang sudah memasuki zona merah dengan kategori penilaian kondisi pandemi level 3. Artinya, laju penularan COVID-19 kabupaten naik signifikan selama 1-2 minggu terakhir.
“Meski sudah mengantisipasi gelombang COVID-19 kali ini, tapi kondisi saat ini sangat berbeda,” tambah Bupati Tangerang.
Tingkat keterisian kamar perawatan COVID-19 di Kabupaten Tangerang, menurut Ahmad Zaki, sudah mencapai angka 92 persen. Begitu juga rumah singgah untuk menampung pasien COVID-19 bergejala ringan, kapasitas sudah tidak mencukupi lagi.
“Ini menunjukkan betapa seriusnya peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi dalam 1-2 minggu terakhir ini,” katanya.
Infografis Daftar 122 Kota / Kabupaten Terapkan PPKM Darurat Jawa Bali
Advertisement