Menkes Umumkan Daftar Harga Eceran Tertinggi Obat Selama Pandemi Covid-19

Menteri Kesehatan telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

oleh Fitri Syarifah diperbarui 03 Jul 2021, 13:56 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2021, 13:47 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam Puncak Hari Gizi Nasional ke-61 tahun 2021 (Tangkapan Layar Youtube Kementerian Kesehatan)
Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam Puncak Hari Gizi Nasional ke-61 tahun 2021 pada Senin (25/1/2021) (Tangkapan Layar Youtube Kementerian Kesehatan)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

1. Tablet Fapifilavir (dengan nama jual avigan) Rp 22.500

2. Injeksi/vial remdesivir 100 mg Rp 510.000

3. Kapsul oseltamivir 75 mg Rp 26.000

4. Intervenous Immunoglobulin 5% 50 ml infus (vial) Rp3.262.300

5. Intervenous Immunoglobulin 10% 25ml infus (vial) Rp3.965.000

6. Intervenous Immunoglobulin 10% 50ml infus (vial) Rp6.174.900

7. Ivermectin 12mg tablet Rp7.500

8. Tocilizumab 400mg/20 ml infus (vial) Rp5.710.600

9. Tocilizumab 80 mg/4mg infus (vial) Rp1.162.200

10. Azithromycin 500mg tablet Rp1.700

11. Azithromycin 500mg infus Rp95.400

 

"Kesebelas obat inilah yang sering digunakan selama pandemi. Kita sudah atur harga eceran tertingginya. Kami harap dipatuhi," ujarnya singkat, dalam Konferensi Pers Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat dalam Penanganan COVID-19, Sabtu (3/7/2021).

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto dengan tegas mengatakan akan kembali menggelar operasi Aman Nusa II di masa PPKM darurat yang sedang berlangsung dengan melibatkan Satgas deteksi, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, penegakan hukum, dan bantuan operasi di seluruh jajaran pusat dan polres.

"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejagung dalam merumuskan pasal, bila ada pejabat yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan PPKM darurat. Dan khusus satgas penegakan hukum, apabila terjadi seperti yang diperkirakan, ada yang menjual (obat) dengan harga lebih mahal,atau sengaja menimbun dan menggangu keselamatan masyarakat akan dilakukan penegakan hukum. Juga pihak kejaksaan sudah menyatakan mendukung Polri dalam PPKM darurat," ujarnya.

Simak Video Berikut Ini:

INFOGRAFIS: Deretan Kandidat Obat Covid-19

INFOGRAFIS: Deretan Kandidat Obat Covid-19
INFOGRAFIS: Deretan Kandidat Obat Covid-19
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya