Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
1. Tablet Fapifilavir (dengan nama jual avigan) Rp 22.500
Baca Juga
2. Injeksi/vial remdesivir 100 mg Rp 510.000
Advertisement
3. Kapsul oseltamivir 75 mg Rp 26.000
4. Intervenous Immunoglobulin 5% 50 ml infus (vial) Rp3.262.300
5. Intervenous Immunoglobulin 10% 25ml infus (vial) Rp3.965.000
6. Intervenous Immunoglobulin 10% 50ml infus (vial) Rp6.174.900
7. Ivermectin 12mg tablet Rp7.500
8. Tocilizumab 400mg/20 ml infus (vial) Rp5.710.600
9. Tocilizumab 80 mg/4mg infus (vial) Rp1.162.200
10. Azithromycin 500mg tablet Rp1.700
11. Azithromycin 500mg infus Rp95.400
"Kesebelas obat inilah yang sering digunakan selama pandemi. Kita sudah atur harga eceran tertingginya. Kami harap dipatuhi," ujarnya singkat, dalam Konferensi Pers Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat dalam Penanganan COVID-19, Sabtu (3/7/2021).
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto dengan tegas mengatakan akan kembali menggelar operasi Aman Nusa II di masa PPKM darurat yang sedang berlangsung dengan melibatkan Satgas deteksi, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, penegakan hukum, dan bantuan operasi di seluruh jajaran pusat dan polres.
"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejagung dalam merumuskan pasal, bila ada pejabat yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan PPKM darurat. Dan khusus satgas penegakan hukum, apabila terjadi seperti yang diperkirakan, ada yang menjual (obat) dengan harga lebih mahal,atau sengaja menimbun dan menggangu keselamatan masyarakat akan dilakukan penegakan hukum. Juga pihak kejaksaan sudah menyatakan mendukung Polri dalam PPKM darurat," ujarnya.