Istilah PPKM Darurat Diubah Jadi Level 3-4, Apa Bedanya?

Pemerintah melakukan perubahan pada istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3-4.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 21 Jul 2021, 17:30 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2021, 17:30 WIB
PPKM Darurat di Tangerang
Demi mengurangi mobilitas masyarakat di malam hari dan pengendalian penyebaran virus covid-19, Pemerintah Kota (pemkot) Tangerang mengambil kebijakan pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah titik rawan terjadinya kerumunan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melakukan perubahan pada istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3-4.

Perubahan istilah ini menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat terkait apa saja yang membedakan PPKM Darurat dengan PPKM Level 3-4.

Menanggapi hal ini, Ketua Pelaksana Harian Tim Mitigasi Dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Mahesa Paranadipa mengatakan bahwa PPKM Level 4 sama dengan PPKM Darurat.

“Kalau tidak salah untuk PPKM Level 4 sama dengan PPKM darurat. Namun, batasan masing-masing level tidak dijelaskan dalam Instruksi Mendagri No. 22 tahun 2021 yang menjadi dasar penyebutan PPKM dengan level 1-4,” kata Mahesa kepada Health Liputan6.com melalui pesan teks, Rabu (21/7/2021).

Ia juga menduga bahwa penggunaan istilah baru merupakan upaya pemerintah untuk menghindari kata 'darurat' yang selama ini digunakan.

“Mungkin pemerintah menghindari penggunaan kata ‘darurat’ yang menjadi multitafsir. Padahal Keputusan Presiden No. 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kadaruratan Kesehatan Masyarakat Akibat COVID-19 belum dicabut hingga saat ini.”

Simak Video Berikut Ini:

Pemberlakuan PPKM Level 3-4

Mahesa menambahkan, dalam PPKM level 3-4 masih diberlakukan kegiatan belajar-mengajar daring.

Selain itu, kegiatan sektor non esensial masih 100 persen work from home (WFH), kegiatan sektor esensial bisa dilakukan 25 hingga 75 persen, usaha makanan dan minuman harus delivery atau take away.

Sedang, untuk tempat ibadah diimbau ibadah di rumah, transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen, fasilitas umum seperti taman atau tempat wisata ditutup sementara.

Berdasarkan instruksi Mendagri nomor 22 tahun 2021, disebutkan bahwa PPKM Level 3-4 berlaku mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2021.

Hanya Bikin Bingung

Perubahan istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3-4 dipandang hanya membuat bingung oleh Mahesa.

“Perubahan istilah hanya akan membuat bingung publik, sebaiknya konsisten dengan perintah di dalam UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.”

Jika khawatir terkait sektor ekonomi, lanjutnya, pemerintah harus memberi solusi konkrit agar usaha-usaha tetap berjalan dengan mengedepankan protokol kesehatan yang dijalankan dengan disiplin dan pengawasan, pungkasnya.

 

Infografis Ragam Tanggapan Sepekan PPKM Darurat

Infografis Ragam Tanggapan Sepekan PPKM Darurat. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Sepekan PPKM Darurat. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya