Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berlanjut hingga 2 Agustus 2021, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, masyarakat boleh makan di tempat tapi hindari terlalu banyak berkomunikasi.
Salah satu penyesuaian aturan PPKM Level 4, yakni warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00. Maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Advertisement
"Kami sarankan selama makan, karena tidak memakai masker, jangan banyak berkomunikasi," tegas Luhut saat Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM pada Minggu, 25 Juli 2021 malam.
Adapun untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Diketahui di beberapa provinsi di Pulau Jawa sudah dilakukan asesmen untuk Level 4 yang dilakukan di 95 kabupaten/kota yang akan menerapkan Level 4 di Jawa Bali,” lanjut Luhut Pandjaitan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Aturan PPKM Level untuk Pasar hingga Toko Kelontong
Pasar yang menjual sembako sehari-hari selama PPKM Level yang berlanjut hingga 2 Agustus 2021, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00. Peraturan lebih lanjut akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah," Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah."
Advertisement