Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini tengah gencar melaksanakan vaksinasi COVID-19 guna menyudahi pandemi virus Corona yang sudah berlangsung selama 1,5 tahun.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun menginstruksikan agar dalam sehari yang menerima suntikan vaksin bisa mencapai 2 juta orang.
Baca Juga
Lantas, bagaimana jika di dalam satu keluarga terdapat satu atau lebih Warga Negara Asing (WNA) tapi sudah tinggal cukup lama di Indonesia dan ingin vaksinasi, bisa lewat program pemerintah atau harus mandiri?
Advertisement
Saat hal tersebut ditanyakan langsung, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, bisa (program pemerintah).
"Kalau di atas 59 tahun, bisa," kata Nadia saat dihubungi Health Liputan6.com melalui aplikasi pesan singkat pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Terkait syarat vaksinasi bagi WNA berusia di atas 59 yang lama tinggal di Indonesia, Nadia, mengatakan, sama saja seperti vaksinasi untuk lanjut usia di Indonesia.
"Enggak ada syarat apa-apa, sama saja," ujarnya.
"Membawa nomor KITAS/KITAP atau KTP kalau sudah ada," Nadia menambahkan.
Dengan kata lain yang bersangkutan bisa datang langsung ke Sentra Vaksinasi dan menunjukkan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), nomor paspor, atau KTP saja.
"Iya, begitu," katanya.
Simak Video Berikut Ini
Infografis Target Program Nasional Vaksinasi Covid-19
Advertisement