Liputan6.com, Jakarta Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu (vaksinasi berbayar) dihapus. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghapus ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu dengan kehadiran Peraturan Menteri Kesehatan terbaru.
Peniadaan vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu tertuang dalam Permenkes Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Permenkes tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021.
Baca Juga
Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong seperti mengutip keterangan pers dari Kementerian Kesehatan pada Senin, 9 Agustus 2021.
Advertisement
Sementara itu, vaksinasi Gotong Royong perusahaan dilakukan dengan menggunakan vaksin Sinopharm. Target sasaran vaksinasi ini adalah 7,5 juta penduduk di atas 18 tahun.
Kemenkes juga mengingatkan bahwa Vaksinasi Gotong Royong Perusahaan berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional COVID-19. Program ini menyasar pada 211 juta penduduk Indonesia. Vaksinasi COVID-19 gratis ini menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax.
Sebelumnya, rencana vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu atau vaksinasi berbayar ini mengundang pro dan kontra dari sejumlah pihak. Sempat direncanakan dilaksanakan 12 Juli 2021, tapi pada hari tersebut ditunda. Hingga akhirnya Kementerian Kesehatan lewat Permenkes Nomor 23 Tahun 2021 meniadakan program vaksinasi gotong royong berbayar untuk individu itu.
Simak Juga Video Berikut Ini
Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19? Jangan Kendor 5M!
Advertisement