Level PPKM Turun dan Mobilitas Tinggi, Tingkatkan Risiko Kasus COVID-19 Naik?

Level PPKM turun di beberapa daerah dan mobilitas tinggi, akankah berisiko membuat kasus COVID-19 kembali naik?

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 25 Agu 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2021, 16:00 WIB
Jakarta Bebas Zona Merah Sepekan Terakhir
Warga sedang menunggu bus di halte kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/03/2021). Data 21 Februari 2021, DKI Jakarta berhasil keluar dari zona merah Covid-19 yang dilaporkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui covid19.go.id, pada Selasa (2/3/2021). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah, seperti wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya. Penurunan PPKM dari Level 4 menjadi Level 3.

Seiring dengan penurunan Level PPKM, tren mobilitas masyarakat pun terpantau tinggi. Ini sejalan dengan dibukanya bertahap berbagai sektor, misal mal/pusat perbelanjaan hingga tempat ibadah yang disesuaikan aturan protokol kesehatan.

Lantas apakah penurunan Level PPKM dan tren mobilitas berisiko meningkatkan kembali kasus Corona COVID-19? Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menanggapi, PPKM yang diterapkan per level telah mencakup pembatasan kegiatan masyarakat yang spesifik.

"Ini terbukti mampu mengendalikan kasus COVID-19 beberapa waktu lalu. Perlu diingat pula, bahwa pembukaan sektor sosial kemasyarakatan ini juga dilakukannya secara bertahap," terang Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Pembukaan sektor sosial dan mobilitas masyarakat tetap dipantau secara digital melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Saat ini, Pemerintah mencoba menyeimbangkan tren mobilitas yang tinggi dengan sistem kegiatan masyarakat yang terpantau, baik di berbagai instansi serta mengintegrasikan dengan teknologi, sehingga bisa lebih efisien," lanjut Wiku.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kebijakan Sertifikat Vaksinasi hingga Tes COVID-19

Gerbong Kereta Commuter Line Bertema Kemerdekaan
Seorang pria foto di samping Gerbong KAI Commuter bertemakan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 terpasang di gerbong yang membawa penumpang di Stasiun Kota, Jakarta, Selasa (17/8/2021). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemanfaatan teknologi melalui aplikasi PeduliLindungi dalam aktivitas masyarakat sekarang, salah satunya menunjukkan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 untuk memastikan sudah mendapat perlindungan dari vaksin. Tes PCR/antigen juga menjadi alternatif syarat masuk ke pusat perbelanjaan bila belum ikut vaksinasi.

"Diharapkan dari berbagai kebijakan seperti Sertifikat Vaksinasi, hasil negatif tes COVID-19 maupun pengawasan kepatuhan protokol kesehatan dapat menekan peluang meningkatnya tren kasus COVID-19 nasional," jelas Wiku Adisasmito.

Menurut Wiku, Indonesia perlu bertahap mulai kembali produktif demi mencapai bangsa yang sehat serta sejahtera. Kebijakan pembatasan yang diterapkan akan terus dievaluasi Pemerintah.

"Pengalaman selama satu setengah tahun ini perlu dijadikan sebagai modal kita semakin kuat berdampingan dengan COVID-19 ke depannya," imbuhnya.


Infografis Sektor-Sektor Dilonggarkan Saat Level PPKM 3 dan 4

Infografis Sektor-Sektor Dilonggarkan Saat Level PPKM 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sektor-Sektor Dilonggarkan Saat Level PPKM 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya