Liputan6.com, Jakarta - Sekolah tatap muka yang dimulai, terutama di DKI Jakarta, hari ini, 30 Agustus 2021, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyoroti, orangtua bisa mempertimbangkan sejumlah hal. Hal ini agar siswa tetap terlindungi dari penularan virus Corona.
Pertimbangan tersebut termaktub sebagaimana isi Pandangan Ikatan Dokter Anak Indonesia terkait Pembukaan Sekolah, yang diteken Ketua Umum IDAI Aman B. Pulungan dan Sekretaris Umum IDAI Hikari Ambara Sjakti tertanggal 27 Agustus 2021.Â
Advertisement
Baca Juga
Dari informasi IDAI yang diperoleh Health Liputan6.com, Senin (30/8/2021), orangtua dapat mempertimbangkan hal-hal di bawah ini dalam mengambil keputusan anak masuk sekolah:
a. Anak usia lebih dari 12 tahun yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19
b. Anak tidak ada komorbiditas (termasuk obesitas), jika terdapat komorbiditas harap mengkonsultasikan kepada dokter terlebih dahulu
c. Anak sudah dapat memahami protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengetahui apa yang boleh dilakukan untuk mencegah transmisi COVID-19 dan hal yang tidak boleh dilakukan karena berisiko tertular/menularkan COVID-19
d. Guru dan petugas di sekolah telah mendapatkan vaksinasi COVID-19
e. Anggota keluarga di rumah sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Orangtua Siswa di DKI Bisa Tetap Pilih Sekolah Tatap Muka atau Daring
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan PTM Terbatas Tahap 1 mulai Senin, 30 Agustus 2021 sebanyak 610 sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan, pemberlakuan PTM Terbatas ini sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan yang ingin melaksanakan PTM Terbatas tahap selanjutnya. Kemudian satuan pendidikan mengisi asesmen dan mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PTM Terbatas.
“Asesmen dan pelatihan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan PTM Terbatas pada masa pandemi untuk mengurangi risiko terpapar COVID-19 pada warga sekolah," terang Nahdiana di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
"Orangtua atau wali peserta didik pun tetap dapat memilih PTM Terbatas atau pembelajaran secara daring bagi anaknya."
Advertisement