Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan RI menyayangkan kemunculan petisi 'Batalkan Kartu Vaksin sebagai Syarat Administrasi'. Petisi yang viral pada Selasa, 7 September 2021, berisi permintaan agar pemerintah mengevaluasi kembali aturan Sertifikat Vaksinasi sebagai syarat administrasi di sejumlah aktivitas.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Maxi Rein Rondonuwu, vaksinasi COVID-19 bukanlah beban. Petisi tersebut mungkin berkaitan dengan vaksinasi dan kebutuhan vaksin.
"Saya pribadi sangat disayangkan ya, vaksinasi kan bukan beban. Mungkin yang mereka aspirasikan, kita terima," kata Maxi dalam dialog Kesiapan Hidup Berdampingan Dengan COVID-19 pada Selasa, 7 September 2021.
Advertisement
Baca Juga
"Jangan-jangan, mereka sudah punya kesempatan untuk melakukan vaksinasi, sudah mau, sudah ada waktu, tapi vaksin yang masuk masih kurang. Itu yang perlu kita harus terima saran-saran ya," ujarnya.
Lebih lanjut, Maxi menegaskan, Kemenkes akan terus memperbaiki dan meningkatkan upaya percepatan vaksinasi. Ketersediaan stok vaksin dan akselerasi vaksinasi ditingkatkan.
"Kalau yang dimaksud (petisi) supaya syarat administrasi (Kartu Vaksinasi) bisa terpenuhi, tetapi ketersediaan vaksin dan tempat mengakses harus mudah, mungkin itu saya kira kami akan benahi," katanya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Petisi Batalkan Kartu Vaksinasi sebagai Aspirasi
Kendati Maxi Rein Rondonuwu menyayangkan adanya petisi 'Batalkan Kartu Vaksin sebagai Syarat Administrasi', hal itu sebagai sebuah aspirasi.
Ia menegaskan kebijakan Kartu Vaksinasi bukan kewenangan yang diampunya.
"Saya jawab, kewenangan itu kan bukan pada saya. Wajarlah kalau ada protes, membuat petisi dan tidak suka menjadikan Kartu Vaksinasi sebagai syarat administrasi kan aspirasi," tegas Maxi.
"Tapi sekali lagi, kewenangan bukan pada saya."
Pada konferensi pers Selasa (7/9/2021), Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, penerapan syarat Kartu Vaksinasi sebagai bentuk kehati-hatian.
"Penerapan syarat Kartu Vaksinasi semata-mata dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian, karena mereka yang sudah divaksinasi memiliki perlindungan yang lebih dari penularan, dibandingkan yang belum tervaksinasi," kata Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta. (Selengkapnya: Jubir Wiku: Syarat Kartu Vaksinasi sebagai Bentuk Kehati-hatian)
Hingga pukul 13.45 WIB pada Rabu (8/9/2021) ini, petisi yang dibuat oleh Lilis pada laman change.org sudah ditandatangani 24.169 orang.
Advertisement