Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan menegaskan CT Value bukan cara untuk mendeteksi jenis suatu varian Virus Corona. CT Value atau Cycle Threshold Value adalah suatu nilai yang muncul dalam pemeriksaan PCR.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi menegaskan, untuk mendeteksi varian Virus Corona dengan menggunakan pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS).
Advertisement
Baca Juga
"CT Value tidak bisa menggambarkan, apakah ini sebuah varian COVID-19 baru atau tidak. Tapi (deteksi varian Corona) bisa memastikan pemeriksaan dengan pemeriksaan Whole Genome Sequencing," tegas Nadia saat memberikan keterangan pers Mengantisipasi Varian Baru COVID-19 pada Jumat, 10 September 2021.
"Dari pemeriksaan WGS, kita bisa memetakan mutasi-mutasi yang terjadi dan mencocokkan dengan primer varian yang terkait."
Selain itu, perlu dilakukan kajian lebih lanjut, apakah ada kecenderungan varian-varian Corona, misalnya, Varian Mu bisa dideteksi melalui perubahan pada pemeriksaan laboratorium, salah satunya mungkin perubahan pada CT Value.
"Tapi ini, tentunya masih harus perlu dikaji lebih lanjut. Yang memastikan bahwa sebuah varian itu adalah suatu varian baru atau Varian Mu adalah pemeriksaan WGS," terang Nadia.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Pengetatan Pemeriksaan Karantina
Terkait varian Virus Corona Mu, Siti Nadia Tarmizi menekankan, sampai saat ini belum ada temuan varian tersebut di Indonesia. Hasil WGS Kemenkes belum mendeteksi adanya Varian Mu.
"Kami belum mendeteksi adanya Varian Mu, tapi penting kita melakukan pengetatan dan pengawasan," ujarnya.
"Tentunya, pengetatan dan pengawasan di bandara bukan hanya pintu masuk di Jakarta, melainkan pintu masuk perjalanan internasional di beberapa provinsi lainnya."
Kemenkes pun mendorong pemerintah daerah kembali mengetatkan protokol pemeriksaan karantina sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Advertisement