Penyintas COVID-19 Gejala Ringan hingga Sedang Bisa Vaksinasi Setelah 1 Bulan Sembuh

Penyintas COVID-19 tidak perlu waktu lama mendapatkan vaksinasi COVID-19

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 02 Okt 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2021, 12:00 WIB
FOTO: Pelaku Sektor Jasa Keuangan Jalani Vaksinasi COVID-19 di Tennis Indoor Senayan
Petugas medis menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada pelaku sektor jasa keuangan di Lapangan Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Rabu (16/6/2021). Sebanyak 100 ribu dosis vaksin disediakan untuk pelaku sektor jasa keuangan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengumumkan bahwa penyintas COVID-19 kini bisa divaksinasi setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku. Dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Dalam peraturan baru, yakni Surat Edaran tentang vaksinasi COVID-19 bagi penyintas, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

Vaksinasi Bersifat Dinamis

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi COVID-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,” katanya di Jakarta, Kamis (30/9) mengutip sehatnegeriku.kemkes.go.id, Jumat (1/10/2021).

Menurut ITAGI

Mengenai hal tersebut, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19.

Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Infografis Sudah Vaksinasi COVID-19? Jangan Kendor 5M!

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19? Jangan Kendor 5M!
Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19? Jangan Kendor 5M! (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya