Liputan6.com, Merauke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Satgas Penanganan COVID-19 Nasional melakukan penguatan protokol kesehatan (prokes) demi mempersiapkan perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua yang aman COVID-19.
Salah satunya, Sub Satgas Prokes Kabupaten Merauke memasang imbauan dalam berbagai bentuk, seperti spanduk, standing banner maupun papan informasi prokes. Persiapan sudah matang dilakukan, yang mana PON berlangsung mulai 2 sampai 15 Oktober 2021.
Advertisement
Baca Juga
"Hal tersebut sebagai bentuk edukasi dan pengingat kepada publik untuk menerapkan protokol kesehatan pada saat menyaksikan pertandingan PON XX," terang Ketua Sub Satgas Prokes Agus Riyanto di Masjid Raya Al-Aqsha di Kota Merauke, Provinsi Papua pada Jumat, 1 Oktober 2021.
Pada 1 Oktober 2021, terbentang spanduk besar imbauan prokes 3M (memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak) ukuran besar di Stadion Katapal, yang menjadi salah satu venue pertandingan.
Narasi-narasi dengan bahasa setempat dan jingle juga dipersiapkan Sub Satgas Prokes untuk diberikan kepada pihak penyelenggara. Pendekatan ini diharapkan secara optimal mengedukasi warga, sehingga selalu berdisiplin untuk menerapkan rokes di lokasi penyelenggaraan PON XX.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Masker untuk Petugas Kebersihan
Satu hari jelang pembukaan PON XX Papua saja, Sub Satgas Prokes terus membagikan masker kepada warga masyarakat Merauke. Gerai masker tetap aktif di gelanggang olahraga yang sudah menyelenggarakan pertandingan, misal di GOR Hiad Sai.
Dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Agus Riyanto melanjutkan, pemberian masker tak hanya kepada warga di sekitar tempat penyelenggaraan pertandingan, melainkan juga petugas kebersihan pendukung PON.
BNPB dan Satgas Penanganan COVID-19 berharap penguatan prokes dalam penyelenggaraan PON XX Papua dapat mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19, khususnya di Kabupaten Merauke.
Di sisi lain, BNPB mengapresiasi dukungan penguatan prokes dari Pemerintah Kabupaten Merauke, TNI, Polri dan para relawan dari berbagai organisasi non pemerintah yang ada di Merauke.
Advertisement
Kelengkapan Prokes di Venue
Sub Satgas Prokes wilayah Mimika juga melakukan penguatan protokol kesehatan. Hampir semua venue cabang olahraga yang ada di wilayah ini sudah dilengkapi dengan sarana cuci tangan, bangku yang sudah diberi jarak, dan tribun dimaksimalkan hanya boleh diisi sebanyak 25 persen dari total kapasitas penonton.
Kepala Subsatgas Kabupaten Mimika Asep Supriatna menyampaikan, pemantauan dan pemberian sosialisasi juga edukasi kepada masyarakat serta mendorong Panitia Besar PON untuk melengkapi sarana prasarana yang belum optimal, seperti ketersediaan air, sabun dan hand sanitizer juga dilakukan.
Para relawan yang bergabung dari berbagai organisasi didampingi oleh TNI/Polri, BNPB, dan BPBD pada Kamis (30/9/2021) berhasil membagikan masker sebanyak 11.000 buah melalui program Gerai Masker dan Mobil Masker.
Program Mobil Masker dikhususkan menjangkau setiap venue maupun warga yang berada di sekitarnya. Total masker yang dibagikan sejak 26 September hingga Kamis sore sebanyak 49.820 buah.
"Giat harian di wilayah kami mencakup beberapa aktivitas, seperti pengecekan kesiapan prokes di tempat venue aeromodelling, billiard, terjun payung dan atletik," ucap Asep.
"Masyarakat ramai dan sangat antusias mengunjungi gerai tersebut untuk mendapatkan masker yang dibagikan secara gratis oleh para relawan protokol kesehatan."
Aturan Prokes kepada Kepala Daerah Penyelenggara
Sebagaimana instruksi Kementerian Dalam Negeri, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 46 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan PON XX Papua 2021, terdapat arahan khusus kepada lima kepala daerah tempat penyelenggaraan pertandingan PON XX.
"(Ditujukan) Kepada Bupati Jayapura Bupati Merauke, Bupati Keerom, Bupati Mimika, dan Wali Kota Jayapura. Yaitu pembatasan jumlah yang hadir langsung pada seluruh venue pertandingan maksimal 25 persen dari kapasitas total," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
"Melakukan skrining secara digital namun tetap adaptif dan menyesuaikan kondisi di lapangan. Berikutnya, memastikan tamu atau penonton menunjukkan hasil negatif tes PCR 2 x 24 jam atau hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam saat proses akreditasi menjelang masuk ke stadion."
Selanjutnya, melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan dengan cara yang persuasif dan simpatik terhadap penonton, menyediakan fasilitas kesehatan dan ambulans beserta tenaga kesehatan di sejumlah titik tertentu di dalam maupun luar stadion.
"Petunjuk ini wajib dilaksanakan dengan baik dan melakukan perbaikan berkelanjutan. Mohon kepada masyarakat sekitar untuk ikut serta mengawasi dan mematuhi aturan yang disusun tersebut," tegas Wiku.
Advertisement