Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kini mengubah syarat indikator vaksinasi kabupaten/kota di wilayah aglomerasi untuk penurunan Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ini karena selama 1 bulan terakhir, penurunan level untuk wilayah aglomerasi tertahan beberapa kabupaten/kota yang belum mampu mencapai target vaksinasi.
Dalam hal ini perubahan vaksinasi berdasarkan pencapaian kabupaten/kotanya sendiri, selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk turun level.
Advertisement
Baca Juga
“Jadi, syarat vaksinasi COVID-19 di aglomerasi diubah menyesuaikan capaian di masing-masing kota,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 19 Oktober 2021.
"Dengan perubahan syarat vaksinasi untuk aglomerasi tersebut, akan ada 54 kabupaten/kota di level dua dan 9 kabupaten kota di level 1."
Wilayah aglomerasi yang dimaksud, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Penurunan Level PPKM dari Indikator Vaksinasi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan, Pemerintah terus melakukan evaluasi dalam pelaksanaan PPKM, termasuk penentuan level kabupaten/kota.
"Selama 1 bulan terakhir, penurunan level untuk wilayah aglomerasi tertahan beberapa kabupaten kota yang belum mampu mencapai target vaksinasi," katanya saat konferensi pers 'Hasil Ratas' pada Senin, 18 Oktober 2021.
"Sebagai contoh, sebagian besar kabupaten kota di wilayah Jabodetabek yang seharusnya bisa turun ke level 2, tidak bisa turun level, karena cakupan vaksinasi di kabupaten Bogor dan Tangerang belum mencapai target."
Berkaca dari kondisi tersebut dan atas persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi), syarat vaksinasi kabupaten/kota di aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kabupaten/kota itu sendiri, selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level.
Advertisement