Syarat Terbang Wajib PCR, Transmisi Virus Corona di Pesawat Tinggi?

Syarat penerbangan kini pelaku perjalanan wajib tes PCR.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 23 Okt 2021, 11:00 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2021, 11:00 WIB
[Fimela] Ilustrasi Pesawat
Ilustrasi di dalam pesawat | unsplash.com/@by_syeoni

Liputan6.com, Jakarta Sesuai aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), syarat perjalanan transportasi udara di wilayah Jawa-Bali kini penumpang wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 tes RT-PCR.

Bagi sebagian masyarakat, aturan tersebut dinilai ketat, terlebih lagi juga berlaku terhadap penumpang yang sudah divaksinasi lengkap dua dosis. Lantas apakah transmisi Virus Corona di pesawat terbilang tinggi, sehingga penumpang wajib PCR?

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menanggapi, berbagai penyesuaian kebijakan yang dilakukan saat ini demi upaya uji coba mobilitas dalam rangka meningkatkan produktivitas masyarakat dengan kehati-hatian.

"Peningkatan testing dengan PCR saja pada moda transportasi udara wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali Level 3 dan 4 ini bagian dari uji coba mobilitas dengan prinsip kehati-hatian tersebut," jelas Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, ditulis Sabtu (23/10/2021).

Lebih lanjut, Wiku menegaskan, penggunaan PCR dinilai lebih sensitif ketimbang tes antigen dalam menjaring kasus terkonfirmasi positif COVID-19.

"PCR sebagai metode testing mendeteksi lebih sensitif orang dengan lebih baik daripada tes antigen dan potensi orang untuk lolos dari tes antigen dan menulari orang lain dapat diminimalisir," tegasnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Akurasi Tes PCR Seiring Kapasitas Penumpang Meningkat

Tes Swab
Warga menjalani "swab test" di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Pemerintah menetapkan harga batas tes usap alias tes swab melalui PCR untuk mendeteksi Covid-19 agar mendorong masyarakat melakukan tes secara mandiri. (merdeka.com/Imam Buhori)

Pada prinsipnya, Wiku Adisasmito kembali menegaskan, skrining tes PCR untuk moda transportasi udara dalam rangka memastikan tidak terjadi penularan. Hal ini juga seiring peningkatan kapasitas pengguna pesawat.

"Tentunya, (tes PCR) dengan akurasi yang lebih tinggi daripada tes antigen. Pada saat peningkatan jumlah penumpang dengan kepadatan yang lebih tinggi, diharapkan tidak terjadi potensi penularan dari orang yang mungkin lolos dari proses skrining apabila tidak menggunakan PCR," jelasnya saat konferensi pers Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19.

"Kebijakan yang dilakukan sekarang akan terus dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan akan berubah di masa yang akan datang."

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI Adita Irawati mengakui, terjadi peningkatan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara. 

"Untuk penerbangan atau transportasi udara memang menunjukkan tren peningkatan dari waktu ke waktu, khususnya setelah kondisi (kasus COVID-19) memang sudah mulai melandai. Kami mencatat bahwa secara nasional terjadi peningkatan sekitar 10-12 persen dari sisi kapasitas penumpang atau penumpang yang melakukan perjalanan," ujarnya.

"Hal ini tentu harus diantisipasi ya dengan selalu melakukan dan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang baru tentang syarat perjalanan. Ini juga harus betul-betul dilaksanakan secara konsisten."

Teknologi HEPA Filter di Dalam Pesawat

Pesawat/unsplash erik
Pesawat/unsplash erik

Sebagai informasi, maskapai penerbangan kini sudah merancang sistem teknologi HEPA (High-Efficiency Particulate Air) atau penyaringan partikel yang kuat. Teknologi ini diklaim bisa menciptakan udara bersih dalam kabin pesawat.

Direktur Layanan dan NIaga PT Garuda Indonesia, Ade R Susardi menerangkan, cara kerja HEPA berupa menghisap sebagian udara dalam kabin dan membuangnya ke luar. Sisanya, dipompa melalui filter udara HEPA, yang memungkinkan virus dan bakteri hilang.

"Setiap dua menit, udara dalam pesawat itu refresh, jadi lebih aman," terang Ade dalam webinar pada Kamis, 23 September 2021.

Selain itu, maskapai penerbangan juga tunduk kepada kebiasaan baru yang diatur sebagai syarat terbang, yang telah dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI, di antaranya, vaksinasi dan bukti hasil negatif COVID-19.

Pada setiap langkah menuju atau keluar pesawat, penerapan protokol kesehatan tak lepas dilakukan. Sehingga penumpang dan maskapai benar-benar bisa saling menjaga dari penyebaran Virus Corona.

Infografis 6 Tips Cuci Pakaian Hindari Penularan Covid-19

Infografis 6 Tips Cuci Pakaian Hindari Penularan Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis 6 Tips Cuci Pakaian Hindari Penularan Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya