Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI)menyampaikan bahwa terjadi penurunan tarif batas tertinggi tes PCR. Mulai berlaku hari ini, Rabu, 27 Oktober 2021, batas tarif tertinggi menjadi Rp275 ribu untuk di Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk di luar Pulau Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof Abdul Kadir, mengatakan, penyesuaian harga tes PCR tersebut berlaku hari ini, Rabu, 27 Oktober 2021.
"Pemberlakuan daripada batas tarif tertinggi (tes PCR) mulai berlaku pada saat dikeluarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan. Dan, hari ini surat edaran tersebut sudah dikeluarkan, sehingga berarti mulai berlaku hari ini," kata Kadir.
Advertisement
Baca Juga
Penurunan harga tes PCR yang semula Rp495 ribu untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp525 ribu untuk di luar Jawa dan Bali itu dilakukan setelah melalui evaluasi bersama BPKP. Hal-hal yang dievaluasi yakni jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen, administrasi dan biaya lainnya.
"Kami mohon agar seluruh pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT PCR tersebut," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof Abdul Kadir dalam jumpa pers daring pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Di kesempatan ini Kadir juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tes PCR dikeluarkan maksimal 1x24 jam dari swab dilakukan.
Sanksi Bila Lab Melanggar
Jika ada laboratorium atau fasilitas pemeriksa memberikan tarif tes PCR di atas dari yang sudah ditentukan bakal dikenai sanksi.
"Bila ada yang tidak mengikuti ketetapan harga, Dinkes kabupaten/kota akan melakukan pembinaan dan pengawasan. Namun bila dengan pembinaan gagalm maka akan adan sanksi terakhir berupa penutupan lab dan pencabutan operasional," tegas Kadir
Advertisement