Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa pemerintah tidak akan menarik kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 yang telah dibayarkan pada 2021.
Namun, kata Budi, kelebihan itu akan dihitung sebagai kompensasi untuk insentif lanjutan hingga kelebihan pembayaran terpenuhi.
Baca Juga
"Keputusan yang kami ambil dari diskusi bersama teman-teman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah tidak menarik kembali kelebihan transfer ini, akan tetapi akan melakukan kompensasi," kata Menkes Budi dalam konferensi per bersama Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, di Kantor BPK pada Senin, 1 November 2021.
Advertisement
Sebanyak 1.053.358 nakes COVID-19 menerima insentif pada periode Januari sampai dengan Agustus 2021. Sebanyak 1,2 persen atau 8.961 nakes diketahui menerima kelebihan pembayaran dengan jumlah yang bervariasi, antara Rp178 ribu sampai Rp50 juta per orang.
"Duplikasi data nakes ini hanya sekitar satu persen dari total nilai insentif yang disalurkan," Budi melanjutkan.
Â
Insentif Nakes
Lebih lanjut Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran terjadi saat proses transisi mekanisme pemberian insentif nakes. Terdapat proses pemadanan data (data cleansing) yang belum tuntas.
Pada 2020, lanjut Budi, pembayaran dilakukan kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan, sedangkan pada tahun itu diubah sehingga pembayaran langsung kepada setiap nakes.
Â
Advertisement
Tanggapan Ketua BPK
Senada dengan Menkes Budi, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan bahwa temuan BPK terhadap kelebihan pembayaran insentif nakes terjadi karena Kemenkes RI melewatkan langkah data cleansing ketika melakukan rotasi pembayaran insentif menjadi berbasis aplikasi.
Sebagai ganti penarikan kelebihan bayar, lanjut Agung, nakes akan mendapatkan kompensasi. Nakes tidak menerima insentif pada bulan-bulan berikutnya hingga nilai kelebihan pembayaran tercukupi.
"Akan dilakukan kompensasi, kepada honor periode-periode berikutnya," ujar Agung
Menkes berharap dengan adanya pengawasan BPK, perbaikan mekanisme ini dapat mendorong penyaluran insentif nakes yang lebih baik dan tepat sasaran. Selain itu, tata kelola penggunaan dana terkait COVID-19 pun akan menjadi lebih baik.