Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Singapura mengeluarkan aturan terkait pembayaran biaya perawatan mandiri bagi pasien COVID-19 yang enggan vaksinasi.
Mulai 8 Desember 2021, semua pasien COVID-19 yang ketahuan belum vaksinasi atas keinginannya sendiri harus membayar tagihan medis jika mereka dirawat di rumah sakit atau fasilitas perawatan COVID-19, kata Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) pada Senin, 8 November 2021.
Selama ini, Pemerintah Singapura menanggung sepenuhnya tagihan medis COVID-19 bagi setiap warga. Termasuk penduduk tetap, pemegang izin jangka panjang, dan mereka yang dites positif Corona setelah kembali dari perjalanan ke luar negeri.
Advertisement
Baca Juga
"Saat ini, orang yang tidak divaksinasi merupakan mayoritas yang cukup besar dari mereka yang membutuhkan perawatan rawat inap intensif, dan secara tidak proporsional berkontribusi pada beban sumber daya perawatan kesehatan kita," kata departemen kesehatan setempat mengutip CNA pada Rabu, 10 November 2021.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Sasaran Aturan Baru
Aturan baru akan berlaku untuk pasien COVID-19 yang memenuhi syarat untuk vaksinasi tetapi memilih untuk tidak melakukannya.
Sedang, mereka yang baru vaksinasi dosis pertama, sebagian tagihan medisnya akan ditanggung pemerintah hingga 31 Desember. Ini untuk memberi mereka waktu agar segera divaksinasi lengkap, kata Depkes.
Pasien COVID-19 yang tidak bersedia divaksinasi masih dapat memanfaatkan pengaturan pembiayaan perawatan kesehatan reguler untuk membayar tagihan mereka jika berlaku.
Warga Singapura dan penduduk tetap dapat mengakses subsidi pemerintah reguler dan MediShield Life atau Integrated Shield Plan jika berlaku. Pemegang pass jangka panjang dapat menggunakan pengaturan pembiayaan mereka yang biasa, seperti asuransi swasta.
Advertisement
Bagi yang Tak Memenuhi Syarat Vaksinasi
Di sisi lain, orang-orang yang tidak memenuhi syarat untuk vaksinasi, termasuk anak-anak di bawah 12 tahun atau pasien yang tidak memenuhi syarat secara medis, akan tetap dibayar penuh oleh Pemerintah tagihan medisnya.
Mulai 1 Januari tahun depan, hanya warga Singapura, penduduk tetap, dan pemegang izin jangka panjang yang telah divaksinasi penuh dan belum lama ini bepergian ke negara lain yang akan dibayar penuh oleh Pemerintah atas tagihan medis COVID-19 mereka.
MOH mengatakan pengaturan tagihan medis COVID-19 penuh saat ini dibuat untuk menghindari pertimbangan keuangan yang menambah ketidakpastian dan kekhawatiran publik terhadap COVID-19.
“Untuk mayoritas yang divaksinasi, pendekatan khusus untuk tagihan COVID-19 ini akan terus berlanjut hingga situasi COVID-19 lebih stabil,” tambah MOH.
Berbicara pada konferensi pers gugus tugas multi-kementerian, Menteri Kesehatan Ong Ye Kung mengatakan rumah sakit lebih suka jika tidak harus menagih pasien COVID-19 yang tidak divaksinasi karena pilihan.
"Tetapi kami harus mengirimkan sinyal penting ini untuk mendesak semua orang agar divaksinasi jika Anda memenuhi syarat," pungkasnya.
Infografis Tips Pilih Masker Medis Asli dan Aman Cegah COVID-19
Advertisement