Solusi Chatbot WhatsApp Kemenkes, Perbaikan Data PeduliLindungi Langsung Tuntas

Perbaikan data di PeduliLindungi lewat Chatbot WhatsApp.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 10 Nov 2021, 21:32 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2021, 21:32 WIB
Deretan Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi selama PPKM
Berikut daftar lengkap kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama PPKM. (dok.Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta Kehadiran layanan Chatbot WhatsApp PeduliLindungi besutan Kementerian Kesehatan dapat membantu permasalahan pengaduan data dan sertifikat vaksin. Untuk perbaikan data, masyarakat pun tinggal mengakses Chatbot WhatsApp Kemenkes pada nomor kontak 081110500567.

Chief of Digital Tranformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan RI Setiaji menyampaikan, proses pengaduan yang dilakukan secara sistem lewat Chatbot WhatsApp dapat langsung tuntas. Artinya, pembaruan data bisa cepat terjadi di aplikasi PeduliLindungi masing-masing.

"Untuk perubahan data yang ada di Chatbot, langsung update (diperbarui) di dalam PeduliLindungi. Walaupun menunggu lama pun tidak berhari-hari ya," ujar Setiaji menjawab pertanyaan Health Liputan6.com saat konferensi pers Launching Chatbot WhatsApp PeduliLindungi pada Rabu, 10 November 2021.

"Mungkin hanya dalam hitungan paling lambat maksimal satu jam. Ya, sesuai dengan sinkronisasi datanya."

Menurut Setiaji, pengaduan terkait layanan PeduliLindungi seputar sertifikat vaksin dan perbaikan data. Misal, ada yang namanya tidak sama pada waktu diinput (terdata) atau berbeda dengan NIK.

"Ada juga tanggal lahirnya dan formatnya salah. Lalu ada yang nomor Hp pada waktu mungkin diinput menggunakan nomor Hp yang berbeda dengan sekarang," lanjutnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Perubahan Langsung Diperbarui di PeduliLindungi

Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pengaduan sertifikat vaksin selama ini melalui sertifikat@pedulilindungi.id atau Call Center 119 extension 9. Berdasarkan pantauan Kemenkes, rata-rata pengaduan yang masuk per minggunya mencapai lebih dari 134.000 email dan 80.000 call.

Layanan Chatbot WhatsApp PeduliLindungi pun mempermudah proses pengaduan. Masyarakat tak perlu menunggu waktu lama pembaruan data atau penyelesaian kendala sertifikat vaksin.

"Jadi, tidak seperti di email dan call center. Kalau email kan harus menunggu dijawab (ada operator/petugas), kemudian belum lagi menunggu perubahan dan sebagainya," jelas Setiaji.

"Kalau lewat Chatbot WhatsApp, secepat mungkin itu (perbaikan data) bisa akan update data tersebut. Saat Anda nanti mendapatkan konfirmasi dari Chatbot, pada saat itu juga sistem di dalam PeduliLindungi akan dilakukan perubahan."

Dalam hal ini, perubahan terhadap identitas yang sudah tercantum di dalam sistem PeduliLindungi, seperti nama, bisa langsung diperbarui dengan bantuan Chatbot WhatsApp.

Fitur Chatbot ini terdapat 3 menu utama yang bisa digunakan masyarakat, yaitu Download Sertifikat Vaksin, Status Vaksinasi, dan Ubah Info Diri. Ketika sudah terhubung dengan Chatbot, fitur yang diperlukan dapat digunakan, yang sebelumnya pengguna juga akan dimintai One Time Password (OTP) untuk verifikasi. (Selengkapnya: Ada Kendala Sertifikat Vaksin? Pengaduan Cepat Lewat Chatbot WhatsApp Kemenkes)

Infografis Kenali Fungsi Skrining Aplikasi PeduliLindungi untuk 6 Aktivitas

Infografis Kenali Fungsi Skrining Aplikasi PeduliLindungi untuk 6 Aktivitas. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Kenali Fungsi Skrining Aplikasi PeduliLindungi untuk 6 Aktivitas. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya