Liputan6.com, Jakarta - Selain penerapan PPKM Level 3 yang akan diberlakukan di seluruh Indonesia pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemerintah bersama Satgas Penanganan COVID -19 juga mengantisipasi potensi kenaikan kasus COVID-19 melalui berbagai strategi kebijakan.
Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate kembali menyampaikan, beberapa strategi kebijakan Pemerintah masa Nataru. Pertama, larangan cuti atau libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta selama libur akhir tahun.
Advertisement
Baca Juga
Kedua, pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.
"Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 maupun Kementerian Perhubungan," terang Plate melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Senin, 22 November 2021 malam.
"Ketiga, pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik. Keempat, pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Bila Bepergian Harus Dalam Keadaan Sehat
Apabila masyarakat harus bepergian dan berkegiatan pada masa libur Nataru, Menkominfo Johnny G. Plate menegaskan, masyarakat diminta memastikan diri dalam keadaan sehat dan memenuhi syarat-syarat bepergian.
Dukungan hasil tes antigen atau PCR serta vaksinasi harus dimiliki.
“Semoga Nataru ini nanti kita laksanakan dengan baik, laksanakan protokol kesehatan, ikuti semua aturan, semoga semuanya lancar,” tandas Plate.
Advertisement