Liputan6.com, Jakarta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir menyatakan bahwa pemerintah resmi menetapkan paten penggunaan obat tersebut untuk pasien COVID-19 selama 3 tahun ke depan.
Dalam pasal 1 peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa:
-Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Favipiravir.
Advertisement
Baca Juga
-Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
-Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
-Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) ditetapkan berakhir oleh pemerintah.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Data Obat
Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi.
Dalam lampiran peraturan tersebut ditunjukkan bahwa:
-Nama zat aktif: Favipiravir.
-Nama pemegang paten: Fujifilm Toyama Chemical Co., Ltd.
-Nomor paten: WOO201OOO982/IDP0032152, W00201301813/IDP000045023, W00201301812/IDP000040569, W00201103243/IDP000046140, W00200902268/IDP000034309.
-Judul invensi: Garam Amina Organik dari 6-Fluoro-3-Hidroksi-2-Piazinkarbonitril dan Metode Pembuatannya, dan seterusnya.
Advertisement
Industri Farmasi Favipiravir
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Favipiravir untuk dan atas nama pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Industri farmasi melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Favipiravir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial," mengutip peraturan tersebut, Jumat (26/11/2021).
Industri farmasi wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten;
b. tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain;
c. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada 10 November 2021.
Infografis 5 Cara Cegah COVID-19 Saat Berolahraga di Gym
Advertisement