Liputan6.com, Jakarta Demi perlindungan dari varian Omicron, Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional di luar 11 negara yang ditutup sementara masuk Indonesia (Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong).
Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Mayjen TNI Suharyanto tertanggal 2 Desember 2021.
Advertisement
Baca Juga
Diterbitkannya Addendum Surat Edaran ini untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina, dari sebelumnya 7 hari menjadi 10 hari serta waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.
Sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 3 Desember 2021, berikut ini aturan karantina 10 hari bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia:
Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
d. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam
h. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d;
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Ketentuan Tes PCR Masa Karantina 10 Hari
Aturan karantina 10 hari dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 juga mengatur ketentuan tes PCR.
Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau
ii. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
Tujuan Addendum Surat Edaran Satgas ini untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19, termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 atau Omicron yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian virus SARS-CoV-2 yang akan datang.
Pemberlakuan karantina 10 hari sebagaimana Addendum Surat Edaran ini efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Advertisement