Satgas COVID-19 Terbitkan Aturan Karantina 10 Hari Antisipasi Omicron

Aturan terbaru Satgas mengenai karantina 10 hari pelaku perjalanan internasional.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 03 Des 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 03 Des 2021, 14:00 WIB
FOTO: Cegah Omicron, Inggris Perketat Protokol Kesehatan dan Pembatasan
Orang-orang melewati Stasiun Kereta Waterloo di London, Inggris, Senin (29/11/2021). Pemerintah Inggris mengumumkan pengetatan protokol kesehatan dan pembatasan untuk mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron. (AP Photo/Matt Dunham)

Liputan6.com, Jakarta Demi perlindungan dari varian Omicron, Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional di luar 11 negara yang ditutup sementara masuk Indonesia (Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong).

Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Mayjen TNI Suharyanto tertanggal 2 Desember 2021.

Diterbitkannya Addendum Surat Edaran ini untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina, dari sebelumnya 7 hari menjadi 10 hari serta waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.

Sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 3 Desember 2021, berikut ini aturan karantina 10 hari bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia:

Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

d. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam

h. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d;

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ketentuan Tes PCR Masa Karantina 10 Hari

Turun Harga, Ini Tarif Terbaru Tes PCR dan Rapid Antigen
(unsplash/mufidmajnun).

Aturan karantina 10 hari dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 juga mengatur ketentuan tes PCR.

Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

i. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau

ii. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Tujuan Addendum Surat Edaran Satgas ini untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19, termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 atau Omicron yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian virus SARS-CoV-2 yang akan datang.

Pemberlakuan karantina 10 hari sebagaimana Addendum Surat Edaran ini efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.


Infografis Varian Baru Omicron Hantui Dunia

Infografis Varian Baru Omicron Hantui Dunia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Varian Baru Omicron Hantui Dunia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya