Liputan6.com, Pinrang Seorang pria bernama Abdul Rahim asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan mengaku dirinya menjadi joki vaksinasi COVID-19. Dalam pengakuan melalui video, ia sudah menerima suntikan vaksin 16 kali.
Tak ayal, kehebohan pengakuan Abdul yang menjadi joki vaksinasi viral di media sosial. Selama menjadi joki vaksinasi, ia telah menerima bayaran yang bervariatif. Bayaran mulai dari angka Rp100.000 hingga Rp800.000.
Advertisement
Baca Juga
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Abdul Rahim, saya telah melakukan vaksinasi 14 orang pengganti. Adapun suntikan yang saya disuntikkan 16 kali," ucap Abdul Rahim dalam video viral tersebut baru-baru ini.
"Upah yang saya terima itu antara Rp100.000 sampai dengan Rp800.000, sekian."
Adanya video viral Abdul Rahim, ia ternyata telah diperiksa oleh pihak kepolisian dari Polsek Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang pada Juma, 17 Desember 2021. Pemeriksaan dilakukan setelah jajaran Polsek Watang Sawitto mendapat informasi bahwa Abdul Rahim telah berkali-kali menjadi joki vaksinasi.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Sudah Diperiksa Polisi dan Dipulangkan
Menurut Kapolsek Watang Sawitto AKP Muhammad Yusuf Badu, saat Abdul Rahim diperiksa, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya telah berkali-kali divaksin dan menggantikan orang lain menjadi joki vaksin.
"Jadi begini, anggota saya dapat informasi ada orang berkali-kali divaksin. Cuma kita dengar informasi kita panggil dia datang dan sempat kita interogasi," kata Yusuf, Senin (20/12/2021) sebagaimana dikutip dari Regional Liputan6.com.
Yusuf menjelaskan, pihak kepolisian sendiri pun sempat menahan Abdul Rahim, tapi dipulangkan lantaran belum ada pihak yang merasa dirugikan dengan tindakannya tersebut.
"Dia dipulangkan keesokan harinya. Kapolres bilang, nanti kalau ada yang melapor kita serahkan ke Satgas Covid-19," lanjutnya.
Advertisement